Tarif Baru PAM Jaya Berlaku 1 Februari 2025, DPRD Jakarta: Melanggar Aturan

Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Widjojo mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Feb 2025, 05:11 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 05:11 WIB
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo (Istimewa)
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Widjojo mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi yang meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Adapun tarif baru air bersih ini bakal berlaku pada 1 Februari 2025.

Politikus PSI ini mendesak agar Pj Gubernur Teguh membatalkan Kepgub tersebut. Pasalnya, Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.

"Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut," kata Francine dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/1/2025).

Dia menyampaikan telah bersurat kepada Pj Gubernur Jakarta terkait masalah ini. Dia bilang, surat tersebut dikirim setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

"Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini," ungkap Francine.

 

Ajukan Petisi

Selain itu, menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di sejumlah apartemen juga sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan tarif baru air bersih PAM Jaya. Dia berujar, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang.

Dia menuturkan, petisi tersebut dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.

Adapun untuk kelompok ini tarif air bersih PAM Jaya naik dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

"Pj Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut," ujar Francine.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya