PAM Jaya Sebut Masih Ada Instansi hingga Pihak Swasta Bandel Pakai Air Tanah di Kawasan Zobat

PAM Jaya menemukan masih ada instansi dan pihak swasta di zona bebas air tanah yang belum beralih dari air tanah ke PAM Jaya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Feb 2025, 09:37 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 09:36 WIB
PAM JAYA Buka Peluang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Perpipaan di Bidang Pekerjaan Jaringan Perpipaan Air SPAM
PAM JAYA. ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, di Jakarta masih ada instansi hingga pihak swasta yang menjadi pelanggan PAM Jaya namun belum beralih dari air tanah ke PAM Jaya.

Khususnya, pihak swasta yang ada di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan dengan status zona bebas air tanah atau Zobat. Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zobat, pemilik usaha di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan diatur wajib menggunakan air PAM.

"Nah wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM secara utuh gitu ya di sembilan area, contohnya Mega kuningan, SCBD dan beberapa lagi ruas jalan di Gatot Subroto, MT Hariyono gitu ya. Dan selanjutnya kita memang mendorong supaya mereka comply dengan aturan itu," kata Syahrul di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (13/2/2025).

Adapun sembilan kawasan zona bebas air tanah meliputi, kawasan Industri Pulogadung JIEP, kawasan Mega Kuningan, kawasan Rasuna Epicentrum, kawasan SCBD Sudirman, kawasan Kuningan, kawasan Medan Merdeka, kawasan Asia Afrika, kawasan Menteng, dan kawasan Tanah Abang.

Sedangkan area jalan zona bebas air tanah yaitu, Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau SunterUtara, Jalan R E Martadinata, Jalan Cakung Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, Jalan D I Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Prof Dr Satrio, dan Jalan Gatot Subroto.

"Ketika kami menemukan masih ada pelanggan PAM Jaya yang tidak menggunakan PAM Jaya tapi masih menggunakannya air tanah, kami minta sebenarnya instasi terkait untuk melakukan tindakan. Kenapa? Karena harus comply dengan Pergub," ucap Syahrul.

PAM Jaya Tidak Bisa Menindak

Meski begitu, Syahrul mengakui PAM Jaya tidak dapat menindak pihak yang masih menggunakan air tanah karena kewenangannya diambil alih pemerintah pusat setelah terbitnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zobat.

"Sehingga saat ini kita (PAM Jaya) sedang mendorong supaya ada kewenangan yang bisa diambil oleh pemerintah daerah, khususnya Jakarta, supaya penindakan dari ketidak comply terhadap Pergub itu bisa dijalankan," ungkap Syahrul.

Ia menjelaskan, setiap pengambilan air bawah tanah tanpa mengindahkan aturan dapat menimbulkan masalah lingkungan. Sebab, pemanfaatan air tanah dilakukan dengan menggunakan sumur bor atau deep well yang dalam atau deep well.

"Makanya sekali lagi ini perlu kerja bareng sebelum perluasan zobat itu kita teruskan. Sekarang kan tadi baru 9 area, 12 ruas jalan, kalau inisiasinya kemudian orang Jakarta atau pemilik lahan itu menggunakan PAM, ini dulu yang diberesin baru kita melakukan perluasan sebenarnya," kata Syahrul.

INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya