Dishub Jakarta Harap Tarif Integrasi Transportasi Umum Segera Disetujui DPRD

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta soal tarif integrasi transportasi umum sebesar maksimal Rp10.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 09:02 WIB
FOTO: Menjajal Bus Listrik Transjakarta saat PPKM Level 1
Bus listrik Transjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik Transjakarta berpelanggan rute Blok M-Balai Kota beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00-21.30 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tarif integrasi transportasi umum belum juga diterapkan hingga saat ini. Dia mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029.

Hingga Rabu 23 Maret 2022, Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan, belum menyetujui kebijakan tarif integrasi transportasi di Ibu Kota.

"Jadi kita malah terlambat untuk integrasi, karena berdasarkan Nomor 55 Tahun 2018, setahun sudah harus kita eksekusi," kata Syafrin.

Syafrin menyampaikan, selama tarif integrasi belum diterapkan, Dinas Perhubungan bersama BUMD bidang transportasi terus menyiapkan segala sarana dan prasarana. Atas kesiapan ini pula, Syafrin berharap agar DPRD dapat menyetujui kebijakan publik tarif integrasi.

"Bahkan di ratas terakhir, pada bulan Januari 2019, Pak Presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tarif integrasi transportasi umum

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Liputan6.com/Hari Ariyanti).

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta soal tarif integrasi transportasi umum sebesar maksimal Rp10.000.

Syafrin mengatakan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan bus Transjakarta, kereta MRT, dan LRT Jakarta.

"Saat tarif integrasi diterapkan, maka penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda, apakah hanya MRT dan Transjakarta, kombinasi Transjakarta dan LRT atau ketiga-tiganya, maka maksimum dia bayar hanya Rp10.000," kata Syafrin di gedung DPRD DKI, Selasa, 15 Maret 2022.

Adapun simulasinya, lanjut dia, penumpang langsung dikenakan biaya Rp2.500 ketika menggunakan transportasi umum pertama dan tarif berikutnya disesuaikan jarak tempuh dengan biaya Rp250 per kilometer.

Ia memberikan simulasi sebelum integrasi, penumpang harus membayar tarif Rp17.000 ketika menumpangi MRT Jakarta dan dilanjutkan Transjakarta.

Misalnya, biaya MRT Jakarta dari stasiun awal hingga akhir sebesar Rp14.000 ditambah biaya Transjakarta Rp3.500 sehingga total Rp17.500.

Sedangkan apabila dengan integrasi tarif, kata dia, penumpang membayar maksimum Rp10.000.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com


Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya