DPRD DKI Dukung Anies Berlakukan Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Iman mengusulkan agar hanya siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 saja melakukan isolasi mandiri, tanpa melakukan penutupan kelas dan sekolah.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2022, 13:36 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 13:36 WIB
Antusiasme Murid Kelas 1 SD Ikuti Pembelajaran Tatap Muka
Murid kelas 1 bermain di halaman sekolah sambil menunggu orang tua usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, Senin (30/8/2021). Kegiatan(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah Jakarta dengan kapasitas 100 persen.

Meski secara resmi belum ada keputusan dari Pemprov, Iman menyebutkan sejumlah sekolah sudah ada yang menerapkan 100 persen kapasitas.

"Sebenarnya mereka sudah mulai dari Maret dia sudah terapkan, tapi resminya 1 April," kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Melihat kondisi pandemi dan cakupan vaksinasi di sektor pendidikan sudah cukup tinggi, Iman juga menyarankan agar Dinas Pendidikan tidak menutup sekolah jika kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah tersebut di bawah 5 persen.

Politikus Gerindra itu juga mengusulkan agar hanya siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 saja melakukan isolasi mandiri, tanpa melakukan penutupan kelas dan sekolah.

"Kalau terjadi anak terkena Covid-19, kalau cuma satu atau dua, jangan sekolahnya yang ditutup, anaknya saja yang isolasi. Kalau memang lebih 5 persen, itu boleh baru dievaluasi," jelasnya.

Namun, ia tetap menganjurkan agar PTM 100 persen tidak berlaku bagi jenjang PAUD. Sebab, sulit bagi anak jenjang PAUD menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen. Implementasi dari rencana ini masih dibahas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ini kan nanti akan kembali melaksanakan 100 persen di (status PPKM) Level 1 dan 2," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (28/3) malam.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal rencana PTM 100 persen. Yang jelas, saat ini Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait PTM 100 persen yang berdasarkan status Level PPKM.

"Ya segera, (PPKM Level 2 Jakarta) ini berlaku mulai 22 Maret - 4 April," kata dia.

Riza sebelumnya sempat menyampaikan harapan agar PTM di sekolah-sekolah Jakarta dapat 100 persen kapasitas. Saat ini, PTM di Jakarta masih menerapkan 50 persen kapasitas sekolah.

"Ini masih digodok terus PTM 100 persen. Memang ada juga keinginan sekarang terkait PTM 100 persen," kata Riza di Bala Kota Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

 

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

.Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 persen
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). PTM terbatas dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Riza menuturkan, untuk meningkatkan kapasitas PTM dari 50 persen ke 100 persen, Pemprov DKI juga masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Nanti akan segera kita umumkan kapan waktu yang tepat, yang baik bagi kepentingan semua agar kita sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen," ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya