Kemendagri Jelaskan soal Dualisme Kepengurusan Apdesi: Keduanya Ormas Berbeda, Tapi Sah

Bahtiar memastikan kedua ormas ini sah dan terdaftar di Kemendagri. Menurut dia, Undang-Undang Desa membebaskan masyarakat untuk membentuk banyak organisasi desa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 12:50 WIB
Dirjen Pol & Pum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si,
Dirjen Pol & Pum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, membuka acara Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (29/06/2021).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan ada dua organisasi kemasyarakatan (ormas) berbeda yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Keduanya memiliki pemimpin dan susunan kepengurusan yang berbeda.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas (itu) berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantorrnya juga beda," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan pertama, ada Apdesi yang dipimpin oleh Surta Wijaya. Ormas ini bernama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang aktanya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar pada Mei 2005.

Kedua, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid yang memiliki nama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya dikeluarkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily pada 31 Agustus 2021.

Bahtiar memastikan kedua ormas ini sah dan terdaftar di Kemendagri. Menurut dia, Undang-Undang Desa membebaskan masyarakat untuk membentuk banyak organisasi desa.

"Ya keduanya sah," ucapnya.

"Organisasi di desa banyak. Dan UU Desa tak mengatur wadah tunggal. Jadi haknya mereka sebagai warga negara," jelas Bahtiar.

Kemendagri Tidak Tanggung Jawab

Bahtiar menuturkan bahwa salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri, harus mengantongi surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dia menegaskan Kemendagri hanya melayani warga negara yang ingin membentuk organisasi. Namun, Kemendagri tak bertanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kedua ormas tersebut.

"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya diruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," tutur Bahtiar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya