PKS Ajukan Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presien ke MK

PKS memiliki legal standing sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2022, 14:38 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 14:38 WIB
Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan uji materi atau judicial review mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya ingin menguji berapa angka ambang batas yang ideal diterapkan dalam demokrasi Indonesia.

"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

PKS ingin menggunakan hak konstitusinya dengan menguji presidential threshold ke MK.

PKS memiliki legal standing sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Terkait presidential threshold, pembatasan 20 persen justru menimbulkan polarisasi yang kuat melihat pengalaman dua pemilu sebelumnya.

Polarisasi ini menimbulkan pembelahan tajam yang jika tidak dipulihkan akan menyimpan rasa sakit.

 


Kurangi Potensi Konflik

PKS ingin mengurangi ambang batas agar tidak hanya dua pasang calon saja yang maju di Pemilu 2024 untuk mengurangi potensi konflik.

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ujar Syaikhu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya