Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk "Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu" menunjukkan hanya 5 persen publik Indonesia, yang mendukung gagasan presiden 3 periode.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, menyebutkan bahwa mayoritas warga sebanyak 73 persen, menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan. Hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah.
Deni menjelaskan bahwa dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) ingin masa jabatan presiden hanya satu kali. Yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi.
Advertisement
"Ide menambah periode jabatan presiden bukanlah aspirasi yang umum di masyarakat. Hanya sekitar 5 persen warga yang setuju dengan pandangan itu. Publik pada umumnya ingin seorang presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja," papar Deni, Jumat (1/4/2022).
Deni menambahkan bahwa pendapat warga yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali ini konsisten dalam 3 kali survei, pada Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.
"Warga konsisten ingin jabatan presiden maksimal dua periode," kata Deni.
1.220 Responden
Adapun survei ini dilakukan pada 1.220 responden, yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling.
Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12% pada tingkat kepercayaan 95%. Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022.
Advertisement