HEADLINE: Angelina Sondakh Pilih Rahasiakan Dalang Megakorupsi Hambalang, Indikator Pengusutan Kembali?

Pernyataan Angelina Sondakh tersebut hanya dapat menjadi trigger. Karena dari perkaranya, baik dari berkas maupun berita acaranya di pengadilan, penelusuran dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Windi WicaksonoDelvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2022, 00:15 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 00:10 WIB
Banner Infografis Angelina Sondakh Pilih Rahasiakan Dalang Utama Megakorupsi Hambalang. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Angelina Sondakh Pilih Rahasiakan Dalang Utama Megakorupsi Hambalang. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan Angelina Sondakh mengetahui dalang megakorupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dinilai bisa menjadi trigger untuk menelusuri kembali siapa saja yang terlibat, tapi belum dihukum.

Namun, untuk pengusutan kembali kasus korupsi Hambalang, menurut Pakar Hukum Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak bisa hanya berdasarkan omongan Angelina Sondakh. "Kalau cuma omongan (dari Angelina Sondakh) begitu ya, itu bisa orang ngeledek. Begitu ditanya, 'oh saya enggak tahu, itu cuma macam-macam aja'," ucap Abdul Fickar kepada Liputan6.

"Jadi, itu kalau menurut saya kurang kuat. Tapi, itu bisa menjadi indikator. Tapi untuk membongkar itu, bisa dibuka lagi berita acara persidangannya Angelina Sondakh. Bisa dilihat lagi. Itu akan kelihatan. Bisa dipetakan," jelasnya.

Tapi, dia menilai, pernyataan wanita yang akrab disapa Angie tersebut hanya dapat menjadi trigger. Karena dari perkaranya, baik dari berkas maupun berita acaranya di pengadilan, penelusuran dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Fickar juga berpendapat, apabila KPK benar-benar akan melakukan penyelidikan lagi untuk kasus megakorupsi Hambalang, pemeriksaannya tidak harus dengan mantan Wasekjen Partai Demokrat itu.

"Sebenarnya Angelina Sondakh itu bagian dari kelompok besar atau dia memang main sendiri. Itu kan keliatan. Dalam berita acara persidangan. KPK bisa menelusuri berkas yang ada atau berkas persidangannya Angelina Sondakh," ujarnya.

Dalam wawancara eksklusif Rosiana Silalahi pada 31 Maret 2022 di KompasTV, Angie awalnya mengaku sempat merasa seperti pihak yang dikorbankan dalam kasus megakorupsi Hambalang. Tapi, setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, kini dia berubah pikiran.

"Tapi aku mulai menyadari ketika bertahun-tahun di penjara bahwa kesalahan ada pada aku. Aku tidak dikorbankan, aku memang bodoh, kita ini diinjak orang, karena kita izinkan orang lain buat injak kita," ucap Angie.

Mengenai pernyataan Angie itu, Abdul Fickar menyebut bahwa bisa jadi korupsi tersebut dilakukan bersama-sama atau banyak orang, bukan hanya satu orang.

"Dan dari banyak orang itu, bisa jadi umpamanya satu orang yang dianggap seorang pimpinan. Itu sebenarnya gampang. Tinggal menelusuri fakta persidangan dan putusannya saja. Itu akan kelihatan kok. Pasti itu. Enggak jauh-jauh, bisa dikejar," ujar Abdul Fickar.

Pengusutan kembali, kata dia, bisa dilakukan selama kasus belum daluwarsa. Tindak pidana korupsi maksimal 20 tahun penjara, sehingga kasus Hambalang belum daluwarsa untuk dicari pelaku-pelaku lainnya. "Itu kan ancaman hukumannya berapa? 20 tahun untuk korupsi. Itu belum daluarsa, sekarang baru 10 tahun. Belum daluwarsa itu, masih bisa dikejar," katanya.

"Pernyataan Angelina sondakh bisa dijadikan trigger untuk ditelusuri. Persoalannya sekarang, tinggal KPK, ini mestinya dikejar. Kenapa Angelina Sondakh saja, padahal di dalam berkas-berkas itu bisa mungkin juga ada orang lain. Di persidangan kan ada nama-nama itu yang disebut," jelas Abdul Fickar.

Angelina Sondakh sendiri sudah bebas setelah dihukum 10 tahun penjara. Dia juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Pembangunan proyek sarana prasarana untuk P3SON di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012, yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu senilai Rp 2,5 triliun. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi. 

Nama-Nama yang Disebut

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas
Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Partai Demokrat sendiri memilih bungkam terkait wawancara Angelina Sondakh dengan Rosiana Silalahi tersebut. Sejumlah pengurus Demokrat menolak berkomentar.

Sementara Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, juga enggan membahasnya. "Maaf ya. Tidak ada yang bisa dikutip dari kami terkait ini (pengakuan Angie)," katanya.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam kasus megakorupsi Hambalang muncul dari pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. Yulianis menyebutkan, Ibas pernah mendapatkan uang sebesar USD200 ribu dari perusahaannya ketika Kongres Partai Demokrat 2020 di Bandung.

"Benar, uang 200.000 dollar AS kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," beber Yulianis, ketika ditanya wartawan setelah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Bukan hanya itu, Ibas juga disebut-sebut mendapatkan uang sebesar USD900 ribu dalam empat tahap dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin. Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Dokumen yang diduga rekap data keuangan PT Anugerah itu sempat beredar di kalangan wartawan.

Kasus megakorupsi Hambalang cukup menyita perhatian publik, sebab nama putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut-sebut mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan sarana olahraga nasional tersebut. Nama Ibas bahkan disebut 'pangeran' oleh Angelina Sondakh. Terseretnya nama Ibas cukup lama, tapi kendati masa jabatan pimpinan KPK telah berganti, hingga kini belum mengindikasikan akan adanya pemanggilan nama Ibas. Ibas sendiri telah membantah terlibat dalam proyek Hambalang dan mengaku tidak mengenal Yulianis.

Pada 25 Oktober 2013, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang juga terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, sempat menyebut nama politikus PDIP, Wayan Koster, sebagai penerima suap pengurusan anggaran proyek Hambalang. Nazaruddin juga menyebut nama politisi PDIP lainnya, Olly Dondokambey, yang menerima duit sogokan pengurusan Hambalang.

Nama mendiang Sudi Silalahi juga pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Adalah saksi Widodo Wisnu Sayoko yang menyebut nama Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu ketika memberi keterangan dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Lalu terdapat nama mendiang Mahyudin, politisi Demokrat yang juga mantan wakil gubenur Sumatera Selatan. Dalam sidang pengadilan tipikor pada Selasa, 11 Maret 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Anwar mengatakan mantan Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin menerima Rp 600 juta dari proyek Hambalang. Menurut Anwar, uang itu diberikan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam kepada Mahyuddin saat Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Infografis Angelina Sondakh Pilih Rahasiakan Dalang Utama Megakorupsi Hambalang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Angelina Sondakh Pilih Rahasiakan Dalang Utama Megakorupsi Hambalang. (Liputan6.com/Abdillah)

Yang Masuk Jeruji Besi

Andi Mallarangeng yang kala itu menjabat sebagai Menpora, serta adiknya Choel Mallarangeng, menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus Hambalang. Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014.

Choel dalam kasus ini diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek Hambalang dan dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya. Choel divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum ikut terseret kasus Hambalang. Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor juga terlibat. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Pengakuan Angie soal Dalang Megakorupsi Hambalang

Angelina Sondakh saat diwawancara secara Esklusif oleh Rosiana Silalahi
Angelina Sondakh saat diwawancara secara Esklusif oleh Rosiana Silalahi

Sebelumnya, dalam sebuah program wawancara eksklusif Rosiana Silalahi pada 31 Maret 2022, mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mengaku mengetahui siapa dalang kasus megakorupsi wisma atlet Hambalang, yang ikut menyeretnya ke penjara.

Dalam acara yang tayang di kanal YouTube KompasTV tersebut, Puteri Indonesia 2001 itu memastikan bahwa dia tidak seorang diri ketika melakukan korupsi. Apabila dipikirkan secara logika, wanita yang akrab disapa Angie ini menekankan, ia tidak bisa melakukan korupsi itu sendirian.

"Enggak ada orang yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik. Dipikir secara logika, enggak akan masuk akal. Tapi ya sudah, akhiri diskusi. Pentingkah? Rasanya kan itu sudah usang juga?" ujar Angie.

Rosiana Silalahi juga penasaran kenapa eks kader Partai Demokrat itu memilih menutupinya. Padahal, yang dia ungkap mestinya demi sebuah kebenaran.

"Apakah ada kebenaran di dunia ini? Apakah ada keadilan. Itu pertanyaan ke diriku sendiri. Aku mencarinya bertahun-tahun, menghitung hari, berharap hari itu akan datang. Sampai hari ini, aku sudah tak punya harapan untuk mencari kebenaran," tutur Angie, yang mengenakan baju warna biru dalam wawancara itu.

Angie juga menegaskan bahwa tidak ada kata-kata dikorbankan dalam kasus yang menyeretnya. Ketika itu, dia mengaku tidak bisa menolak.

"Kalau kita sok-sok bersih dalam sistem itu, kita bakal digeser. Jadi, tidak ada pilihan selain ikut atau kita tergeser," bebernya.

Angelina Sondakh mengaku memilih bungkam terkait dalang megakorupsi wisma atlet Hambalang karena takut dan demi keselamatan anaknya, Keanu Massaid.

Perempuan yang pernah dua kali terpilih sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ini sangat menyakini kebenaran kasus itu suatu hari akan terungkap, tanpa harus menyebut apapun lagi.

Rosiana juga sempat melontarkan pertanyaan soal aktor di belakang megakorupsi wisma atlet Hambalang, yang apabila diungkap harga bayarannya adalah keselamatan sang anak, Keanu Massaid.

Tapi, Angie mengelak bahwa ia tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang. Dia mengaku hanya memiliki perasaan atas keselamatan anaknya saja.

"Saya tidak men-judge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is (Aktor). Saya enggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan it's my feeling,” ucap Angie.

Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya