Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran atau SE berisi imbauan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK untuk bencana alam/non alam nasional dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.
Menurut dokumen yang diterima Liputan6.com, surat edaran tersebut ditujukan kepada para pegawai KPK di tiap level jabatan. Dalam SE nomor 5 tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 Maret 2022 oleh Sekjen KPK Cahya Harefa, terdapat lima jabatan dengan angka minimal donasi yang berbeda.
Baca Juga
Pada urutan pertama, pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya mempunyai angka donasi minimal sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya, bagi pegawai dengan posisi JPT Pratama mempunyai angka donasi minimal sebesar Rp 2 juta. Kemudian, terhadap pegawai dengan jabatan administrator dan jabatan fungsional ahli madya mempunyai angka donasi minimal sebesar Rp 1 juta.
Advertisement
Sisanya, untuk jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional ahli pertama mempunyai angka donasi minimal sebesar Rp 500 ribu. Lalu terakhir, bagi pegawai dengan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keterampilan mempunyai angka donasi minimal sebesar Rp 250 ribu.
"Kami mengimbau PNS KPK sumber alih status pegawai tetap dan pegawai negeri yang ditugaskan dianjurkan secara sukarela untuk berkontribusi aktif dalam aksi KPK Peduli dengan memberikan donasi," tulis SE tersebut, seperti dilihat Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, bagi PNS KPK dengan jabatan pelaksana sumber alih status pegawai tidak tetap disebut juga dapat berkontribusi pada aksi ini secara sukarela.
Menurut SE ini, hasil donasi akan disalurkan ke sejumlah lokasi bencana alam, mulai dari Sumatera Barat, Banten dan daerah lain yang membutuhkan dengan lokasi yang ditentukan kemudian. "Donasi juga disalurkan kepada penanggulangan pandemi Covid-19 di linkgungan KPK," jelas SE ini.
Penanggulangan Covid-19 di Kompleks KPK
Menyoal penanggulangan Covid-19 di lingkungan KPK, hal tersebut termaktub pada surat edaran sebelumnya yang bernomor 7 tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, KPK mengkalkulasi besaran dana yang dibutuhkan perihal penanggulangan Covid-19 di Kompleks lembaga antirasuah itu.
Terdapat 4 kriteria yang mendapat donasi. Pertama, pegawai meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris masing-masing sebanyak 3 orang dengan jumlah besaran per jiwanya adalah Rp 42 juta. KPK memberi disklaimer besaran angka itu mengacu pada besaran jaminan kematian yang diberikan oleh BPJS Tenaga Kerja (TK).
Poin kedua, penerima donasi adalah pegawai tidak tetap dan tenaga outsourcing yang mengalami penurunan penghasilan karena terdampak Covid-19. Jumlahnya mencapai 86 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp 2 juta.
Poin ketiga, pihak terkait di lingkungan KPK dengan jumlah 6 orang dengan masing-masing dari penerima mendapatkan Rp 2 juta. Poin keempat meski tidak ada jumlah orang yang menerima, namun KPK menuliskan kriteria dana buffer yang angkanya mencapai Rp 51 juta.
Advertisement
Donasi yang Dibutuhkan Rp361 juta
Sehingga total donasi yang dibutuhkan KPK untuk menjangkau empat kriteria tersebut adalah Rp 361 juta. KPK memastikan kontribusi terhimpun akan disalurkan oleh Satgas Covid-19 kepada Insan KPK dan pihak lain yang ada di lingkungan KPK yang juga terdampak pandemi.
Tim Liputan6.com pada pukul 8 malam, Rabu 6 April 2022 telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak otoritas KPK. Kendati sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban diterima dari mereka.