Bupati Seram Bagian Timur Dicecar KPK soal Cara Mendapatkan Dana Alokasi Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas pada Rabu, 6 April 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2022, 15:03 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas pada Rabu, 6 April 2022. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Tahun 2017 sampai 2018.

Abdul Mukti dicecar tim penyidik berkaitan dengan caranya mendapatkan dana tersebut.

"Abdul Mukti Keliobas hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk 2017 dan 2018 dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 24 Februari 2022.

Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Panggil Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Korupsi DAK 2018

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi.

Romahurmuziy bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dan alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama saksi Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Romi sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Romi diketahui naik ke lantai dua ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

KPK mendalami kongkalikong yang diduga dilakukan mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

"M Romahurmuziy hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

 


KPK Usut Penyerahan Uang dari Eks Walkot Tasikmalaya untuk Pengurusan DAK

KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya ini, tim penyidik KPK mendalami soal penyerahan uang dari Budi Budiman untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

"Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Selain soal penyerahan uang, tim penyidik juga mendalami soal kedekatan Budi Budiman dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saksi Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Budi Budiman sendiri sempat dijerat KPK dalam kasus suap pengurusan DAK Tasikmalaya tahun 2018. Budi divonis 1,5 tahun penjara dan bebas pada 7 November 2021 kemarin.


KPK Panggil Eks Walkot dan Sekda Balikpapan Terkait Korupsi Pengurusan DAK 2018

Wali Kota Balikpapan Diperiksa KPK
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi duduk di ruang tunggu gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (23/8). Rizal diperiksa dalam kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan Tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khsus (DAK) tahun anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur, atas nama saksi Rizal Effendi, eks Wali Kota Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Selain Rizal, tim penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya di Kantor BPKP Kalimantan Timur.

Mereka adalah Sayid Muh. Fadli (Sekda Kota Balikpapan), Ala Simamora (swasta), Tara Allorante (Kadis PU Kota Balikpapan 2012 - 2018), Madram Muchyar (Kepala BPKAD Kota Balikpapan), Muhammad Suadi (swasta) dan Sumiyati (karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya).

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

Infografis Tak Lolos TWK, Eks Pegawai KPK Alih Profesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tak Lolos TWK, Eks Pegawai KPK Alih Profesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya