Kasus DNA Pro, Polri Akan Periksa Musisi Ello dan Artis Billy Syahputra Pekan Depan

Pemeriksaan terhadap sejumlah artis itu dilakukan untuk mendalami aliran dan yang berkaitan dengan perkara DNA Pro.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2022, 23:43 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 23:41 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan akan memeriksa Ello dan Billy terkait kasus DNA Pro. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe dan artis Billy Syahputra dijadwalkan bakal diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya itu akan dilakukan pada pekan depan sebagai saksi.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello). Kemudian saudara BS (Billy Syahputra)," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Gatot menyebut, pemeriksaan terhadap Ello ini bakal dilakukan pada Senin (18/4) mendatang. Sedangkan, untuk Billy sendiri bakal diperiksa pada Selasa (19/4).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah artis itu dilakukan untuk mendalami aliran dan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Akan tetapi, Gatot belum bisa membeberkan atau menjelaskan secara pasti terkait materi pemeriksaan yang akan didalaminya nanti.

"(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah artis seperti Rizky Billar, Lesti Kejora, DJ Una dan terbaru yaitu Ivan Gunawan. Mereka diperiksa sebagai atas kasus yang kini sedang ditangani oleh Polri yaitu penipuan robot trading DNA Pro.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kembalikan Seluruh Uang

Artis Ivan Gunawan mengembalikan seluruh uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro. Terungkap, uang yang dikembalikan publik figur itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Uang itu diduga hasil tindak pidana kejahatan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ivan Gunawan mengembalikan uang itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, hari ini Kamis (14/4/2022).

"Iya (Ivan Gunawan mengembalikan uang). Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

 

Nilai Kontrak Rp 1 Milar

Ivan turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun, pengakuannya kepada penyidik, semua itu berawal dari kerja sama dengan salah satu pihak. Adapun, nilai kontraknya sebesar Rp 1 miliar.

"Kontraknya Rp 1.090.000.000. Tapi yang dikembalikan Rp 921.700.000 karena potong pajaknya," ujar dia.

Yuldi menerangkan, Ivan Gunawan dibayar untuk menjadi brand ambassador DNA Pro. Dalam hal ini, pihak yang menyuruh Ivan meminta untuk seolah-olah menjadi member DNA Pro. Itulah yang membuat Ivan juga terkena potongan pajak.

"Dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Dia bikin (akun) seolah-olah menjadi member di situ. Karena (itu) dipotong (pajaknya di situ)," tandas dia soal kasus investasi bodong itu.

Diserahkan ke Penyidik

Publik figur Ivan Gunawan Putra telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dalam kesempatan itu, Ivan Gunawan juga mengembalikan seluruh uang yang ia dapat dari DNA Pro.

 "Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim," kata Ivan Gunawan di Kantor Breskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2022).

Ivan mengakui menerima kontrak selama tiga bulan menjadi brand ambassador DNA Pro. Hal itu pun telah dijelaskan ke penyidik.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya