Liputan6.com, Jakarta - Publik figur Ivan Gunawan Putra telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Dalam kesempatan itu, Ivan Gunawan juga mengembalikan seluruh uang yang ia dapat dari DNA Pro.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim," kata Ivan Gunawan di Kantor Breskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2022).
Ivan mengakui menerima kontrak selama tiga bulan menjadi brand ambassador DNA Pro. Hal itu pun telah dijelaskan ke penyidik.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, setidaknya Ivan Gunawan diberondong 20 butir pertanyaan terkait kasus DNA Pro. Dia mengaku telah menjawab semuanya sesuai fakta.
"Saya sudah melakukan (pemeriksaan) dan menjawab kurang lebih 20 pertanyaan dgn sangat kooperatif," ujar dia.
Ivan memberikan penjelasan hubungan dirinya dengan DNA Pro. Saat itu, yang mengonkraknya Rudys Group. Ivan sendiri mengaku tak mengenal dengan Co-founder DNA Pro dan lain-lain.
"Saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk Instagram. Saya pure professional. Saya dikontrak," ujar desainer kondang tersebut.
Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, apalagi melihat jumlah kerugian yang dialami para korban DNA Pro, Ivan Gunawan akhirnya berinsiatif mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya.
"Sebelum saya dipanggil Bareskrim sudah kepikiran kapan tahu 'Saya datang saja deh tanpa harus dipanggil'," kata Ivan Gunawan.
Tak Mau Terima Uang Hasil Kejahatan
Ivan Gunawan menyatakan, ia tak mau menerima uang itu. Namun dia menolak membeberkan nominal uang yang diberikan saat itu. Menurutnya, lebih baik ditanyakan langsung kepada penyidik.
"Saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan. Saya tidak peduli kerugian yang saya dapat, intinya masih banyak rejeki halal yang bisa saya dapatkan," ujar dia.
Dia mengaku memetik pelajaran berharga pada kasus ini. Ia berjanji ke depan akan berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak mana pun.
"Satu pelajaran besar yang saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," ujar Ivan Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, Ivan Gunawan Putra mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (14/4/2022).
Ivan Gunawan yang didampingi penasihat hukumnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong robot tranding DNA Pro.
Pantauan di lapangan, Ivan Gunawan tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB. Dia menumpang mobil berwarna hitam.
Advertisement
Polisi Juga Panggil Rizky Billar dan DJ Una
Terlihat, Ivan Gunawan mengenakan jas dan celana warna hitam. Dia berjalan menuju lobi Gedung Awaloedin Djamin. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan kasus penipuan robot trading DNA Pro.
"Siap dong," kata Ivan Gunawan sambil berjalan.
Ivan mengaku akan menceritakan kronologi secara detail begitu pemeriksaan rampung. "Saya lewat dahulu ya nanti saya ceritakan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sejumlah nama muncul dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari Ivan Gunawan hingga Rizky Billar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
"Ivan hari Kamis," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Selain Ivan Gunawan, juga ada nama lain seperti Rizky Billar dan DJ Una yang akan diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di hari yang berdekatan.
"Rizky tanggal 20 April, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu.
Tetapkan 12 Tersangka
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua lagi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka diduga memiliki omzet hingga mencapai Rp 330 miliar hasil dari downline.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whinsu Hermawan menyampaikan, tersangka adalah Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 8-9 April 2022.
"Mempunyai omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 April 2022 lalu.
Menurut Whisnu, pengejaran itu berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Petugas pun akhirnya mendapati keduanya berada di hotel bintang lima daerah Senayan, Jakarta Selatan, dan langsung ditangkap.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," kata Whisnu.
Polisi sendiri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Advertisement