Liputan6.com, Jakarta Artis Ivan Gunawan mengembalikan seluruh uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro. Terungkap, uang yang dikembalikan publik figur itu bernilai hampir Rp 1 miliar.
Uang itu diduga hasil tindak pidana kejahatan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Baca Juga
Ivan Gunawan mengembalikan uang itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, hari ini Kamis (14/4/2022).
Advertisement
"Iya (Ivan Gunawan mengembalikan uang). Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Ivan turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun, pengakuannya kepada penyidik, semua itu berawal dari kerja sama dengan salah satu pihak. Adapun, nilai kontraknya sebesar Rp 1 miliar.
"Kontraknya Rp 1.090.000.000. Tapi yang dikembalikan Rp 921.700.000 karena potong pajaknya," ujar dia.
Yuldi menerangkan, Ivan Gunawan dibayar untuk menjadi brand ambassador DNA Pro. Dalam hal ini, pihak yang menyuruh Ivan meminta untuk seolah-olah menjadi member DNA Pro. Itulah yang membuat Ivan juga terkena potongan pajak.
"Dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Dia bikin (akun) seolah-olah menjadi member di situ. Karena (itu) dipotong (pajaknya di situ)," tandas dia soal kasus investasi bodong itu.
Penuhi Panggilan Polisi
Publik figur Ivan Gunawan Putra mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (14/4/2022).Â
Ivan Gunawan yang didampingi penasihat hukumnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong robot tranding DNA Pro.Â
Pantauan Liputan6.com, Ivan Gunawan tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB. Dia menumpang mobil berwarna hitam.
Terlihat, Ivan Gunawan mengenakan jas dan celana warna hitam. Dia berjalan menuju lobi Gedung Awaloedin Djamin. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan kasus penipuan robot trading DNA Pro.
"Siap dong," kata Ivan Gunawan sambil berjalan.
Ivan mengaku akan menceritakan kronologi secara detail begitu pemeriksaan rampung. "Saya lewat dahulu ya nanti saya ceritakan," ujar dia.
Â
Advertisement
Rizky Billar dan DJ Una Juga Bakal Diperiksa
Sebelumnya, Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sejumlah nama muncul dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari Ivan Gunawan hingga Rizky Billar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
"Ivan hari Kamis," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Selain Ivan Gunawan, juga ada nama lain seperti Rizky Billar dan DJ Una yang akan diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di hari yang berdekatan.
"Rizky tanggal 20 April, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu.
12 Tersangka
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua lagi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka diduga memiliki omzet hingga mencapai Rp 330 miliar hasil dari downline.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whinsu Hermawan menyampaikan, tersangka adalah Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 8-9 April 2022.
"Mempunyai omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 April 2022 lalu.
Menurut Whisnu, pengejaran itu berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Petugas pun akhirnya mendapati keduanya berada di hotel bintang lima daerah Senayan, Jakarta Selatan, dan langsung ditangkap.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," kata Whisnu.
Polisi sendiri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Advertisement