Kasus Cukai Rokok, Bupati Bintan Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan Nonaktif, Apri Sujadi, dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2022, 06:17 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 06:04 WIB
FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (kiri) berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan Nonaktif, Apri Sujadi, dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.

Apri Sujadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, Kamis (21/4/2022), seperti dilansir Antara.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU. "Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Ketua Majelis Hakim.


Kecewa dengan Putusan Hakim

FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (kiri) berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Apri Sujadi melalui Penasehat Hukum Kartika Citra Nanda mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.

Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami minta waktu pikir-pikir dulu," kata Citra menegaskan.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
(Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya