Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman turut angkat bicara soal tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC vs Persebaya.
Habiburokhman menyesalkan PT Liga Indonesia Baru yang mengabaikan rekomendasi polisi untuk merubah jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Terkait tragedi Kanjuruhan kami sangat menyesalkan tindakan penyelenggara Liga Indonesia yakni PT Liga Indonesia Baru yang mengabaikan rekomendasi kepolisian soal perubahan jadwal pertandingan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Politisi Partai Gerindra menilai situasi yang dihadapi pihak Polisi sangat rumit karena sudah mengingatkan adanya potensi gangguan keamanan dalam pertandingan teresebut.
"Potensi kerusuhan dengan merekomendasikan perubahan jadwal, disisi lain Polri tidak bisa memaksakan perubahan jadwal kepada pihak liga," ucap Habiburokhman.
Selain itu, lanjut dia, saat terjadi kericuhan, kepolisian juga harus melindungi pemain Arema dan Persebaya dari tindakan anarkis Aremania.
"Saat kericuhan terjadi juga rumit, di satu sisi aparat harus melindungi para pemain Arema dan Persebaya yang bisa jadi nyawanya terancam, disisi lain tidaklah mudah untuk mengendalikan massa yang berjumlah amat banyak," terang Habiburokhman.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat meminta untuk merubah jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Permintaan Polisi
Dalam surat B 2156/IX/PAM 3.3/2022 tertanggal 18 September 2022 meminta agar panitia pelaksana Arema FC untuk merubah jadwal pertandingan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dengan alasan keamanan.
Dalam surat tersebut Kepolisian meminta agar jadwal pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 dimajukan pukul 15.30 WIB yang sebelumnya dijadwalkan oleh pihak PT Liga Indonesia Bsru pukul 20.00 WIB.
Permintaan itu dijawab oleh pihak PT Liga Indonesia Baru melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita dengan nomor 497/LIB-KOM/IX/2022, 19 September 2022.
Dalam surat tersebut berbunyi pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 20.00 WIB.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022), mengatakan dari 127 orang yang meninggal tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri.
"Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Nico.
Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Kekalahan itu merupakan yang pertama bagi Arema FC sejak 23 tahun terakhir.
Advertisement
DPR Persoalkan Penggunaan Gas Air Mata pada Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku sangat prihatin dan menyesalkan tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 129 jiwa pada Sabtu malam (1/10/2022).
Menurut dia, sepak bola Indonesia yang saat ini tengah berkembang, malah tercederai dengan adanya peristiwa maut ini.
“Kita sangat perihatin atas peristiwa yang terjadi pada Pertandingan Sepakbola Liga 1 di Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan lebih dari seratus orang suporter dan aparat,” kata Hetifah dalam keterangan pers diterima, Minggu (2/10/2022).
Hetifah mendesak, agar parah pihak dapat melihat peristiwa dan wajib mengoreksi pentingnya menjaga hak dan kewajiban, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain, hingga suporter dalam setiap pertandingan olahraga.
“Panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban, dan lainnya,” saran Hetifah.
Hetifah menegaskan, aparat juga wajib tahu prosedur keamanan dalam pertandingan olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata. Sebab, kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan.
“Suporter telah diatur dala pasal 54 dan 55. seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” kata ia menutup.