Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta mengumumkan putusan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hasilnya, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim yang beranggotakan Binsar Pamopo Pakpahan, Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, seperti dilihat dalam situs resminya, Minggu (8/5/2022).
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa.
Advertisement
Menurut putusan hakim, diketahui RJ Lino dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
Menanggapi hasil banding itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Ali berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat.
Vonis RJ Lino
Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. RJ Lino divonis atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PTÂ Pelindo II.
Dalam putusannya, hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, RJ Lino disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berkontribusi untuk perusahaan tempatnya bekerja dan belum pernah dipidana.
Namun, RJ Lino tetap dijatuhi hukuman selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terhadap terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Advertisement
Pertimbangan Hakim
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU pada KPK tidak meminta agar RJ Lino dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
"Membebankan uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740,23 dolar AS," ucap jaksa Wawan menambahkan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan RJ Lino.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pelindo II, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tutur jaksa Wawan, dikutip dari Antara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan belum pernah dihukum.Â
Pleidoi RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino menceritakan soal perasaannya ketika diminta mengundurkan diri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi QCC Pelindo.
Cerita tersebut disampaikan RJ Lino dalam nota pembelaan (pleidoi) kasus dugaan korupsi pengadaan QCC Pelindo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
"Sore jam 6 tanggal 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino Dirut Pelindo 2 diumumkan sebagai tersangka pengadaan 3 Unit QCC. Hari Selasa siang tanggal 22 Desember 2015 saya dipanggil oleh Bu Rini menteri BUMN ke kantor beliau," kata RJ Lino.
Melalui Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno, RJ Lino diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II usai ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan itu disampaikan, berdasarkan pesan langsung dari Presiden Jokowi.
"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," katanya.
Bukanya mengundurkan diri, RJ Lino malah meminta supaya dirinya dipecat sebagai Dirut. Lantaran dia merasa lebih terhormat dipecat ketimbang mengundurkan diri.
"Kepada Bu Menteri saya sampaikan bahwa tolong sampaikan kepada Bapak Presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat," tuturnya.
"Beliau (Rini Soemarno) lalu menelepon Pak Jokowi di depan saya dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas-tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," sambungnya.
Oleh sebab itu, RJ Lino pun resmi diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II pada 23 Desember 2015 yang telah dijabatnya sejak 2009. Masih dalam Pleidoinya dia pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan.
"Tidak terbayang dalam hidupku punya kesempatan melewati 6,5 tahun yang sangat istimewa ini. Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, 'if you are reborn', apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu? Apa saya sampaikan kepada mereka? Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun, 'what a life experience'," jelas Lino.
Walau demikian, dia tetap menyakini semua disposisi yang terjadi dalam pengadaan 3 QCC sepenuhnya adalah berdasarkan aturan, tidak ada penyuapan maupun pelanggaran sebagaimana perkara dimaksud.
"Keputusan itu dibuat dengan kebijaksanaan yang tepat saat itu. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada 'kick back', tidak ada 'bribery', tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya keempat nota dinas ini. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda," tutur Lino   pelindoÂ
Advertisement