Jokowi Atur Tunjangan untuk PNS Jabatan Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. Sedangkan, tunjangan untuk PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Mei 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 13:10 WIB
Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetbitkan enam peraturan presiden (perpres) yang berisi tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah instansi. Adapun besaran tunjangan mulai dari Rp 360.000 sampai Rp 1.870.000.

Pertama, Perpres Nomor 69 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatab Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Bencana. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, produktivitas kinerja PNS yang diangkat di instansi terkait.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Rabu (11/5/2022).

Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. Sedangkan, tunjangan untuk PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

Total ada empat jabatan fungsional di yang mendapat tunjangan yakni, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sebesar Rp 540.000, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sebesar Rp 1.239.000.

Kemudian, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sebesar Rp 1.437.000 dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama mendapat Rp 1.785.000.

Kedua, Perpres Nomor 70 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Rinciannya, jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Lalu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp 918.000, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp 1.360.000, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat 1.870.000.

Ketiga, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 71 tahun 2022 yang mengatur tunjanhan jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan terendah diberikan untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil dengan nominal Rp 360.000 dan tertinggi Rp 850.000 untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia.

Tunjukan Jabatan Fungsional

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Keempat, Perpres Nomor 72 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan tertinggi diberikan kepada PNS dengan jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama sebesar Rp 1.870.000.

Kelima, Perpres Nomor 79 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Tunjangan terbesar yakni Rp 1.380.000 untuk Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Terakhir, Perpres Nomor 80 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Tunjangan tertinggi diberikan untuk jabatan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia sebesar Rp 960.000.

Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya