Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Abdul Somad alias UAS belakangan menjadi sorotan usai dikabarkan dideportasi dari Singapura. UAS pun telah membenarkan peristiwa tersebut.
"Info saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ujar UAS sambil tersenyum dikutip Liputan6.com dari akun youtube 'Hai Guys Official' dengan judul Viral!! Singapura Deportasi UAS, Selasa 17 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Baru Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo pun angkat bicara. Menurut dia, UAS bukan dideportasi dari Singapura. Melainkan, UAS tidak diizinkan masuk ke Negeri Singa.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ujar Suryo Pratomo dalam keterangannya, Selasa 17 Mei 2022.
Suryo menilai, terkait dengan izin masuk sebuah wilayah bukan kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Singapura.
"Itu kewenangan Singapore, bukan KBRI," ungkap Suryo.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam telah memastikan dokumen keimigrasian milik UAS lengkap saat melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut.
"Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berikut sederet tanggapan berbagai pihak usai kabar Ustaz Abdul Somad alias UAS dikabarkan dideportasi dari Singapura dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Baru Indonesia untuk Singapura
Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Baru Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo menyebut Ustaz Abdul Somad alias UAS bukan dideportasi dari Singapura. Melainkan, UAS tidak diizinkan masuk ke Negeri Singa.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ujar Suryo Pratomo dalam keterangannya, Selasa 17 Mei 2022.
Menurut dia, terkait dengan izin masuk sebuah wilayah bukan kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Singapura.
"Itu kewenangan Singapore, bukan KBRI," jelas Suryo.
Advertisement
2. KBRI di Singapura
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura juga menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi pihak imigrasi setempat.
"Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura," ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari.
Pengertian deportasi itu kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya.
"Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura," katanya.
Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.
"Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan," tutup Ratna.
3. Imigrasi Batam
Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik UAS lengkap saat melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut.
"Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 17 Mei 2022.
Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Subki juga menjelaskan, UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diduga merupakan anggota keluarga. Dengan rombongan kecil ini, Subki menyebutkan bahwa UAS pergi ke Singapura, dengan menggunakan kapal Majestic tujuan Batam Center - Tanah Merah, Singapura.
"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," tegasnya.
Sedangkan untuk alasannya, pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS.
"Mengenai alasan itu otoritas di sana, kami juga tidak mengetahuinya. Namun sepertinya yang ditolak hanya UAS saja, tidak beserta rombongan," jelas Subki.
Advertisement
4. Kemenkumham
Ustaz Abdul Somad atau UAS mengaku dideportasi dari negara Singapura. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menelusuri kabar soal Ustaz Abdul Somad tersebut.
"Informasinya masih kita dalami ya, masih kita telusuri," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi Merdeka.
Kemenkumham sedang mengumpulkan informasi terkait itu agar kasusnya tidak simpang siur. Jika sudah jelas, maka akan disampaikan ke publik.
"Biar nanti terang benderang, karena masih belum jelas ini, nanti kalau Informasinya sudah ada kita sampaikan," jelas Erif.
5. Komisi I DPR RI
Larangan UAS masuk Singapura kini menuai polemik. Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menyebut, alasan negeri Singa menolak UAS lantaran dianggap sosok ekstremis dan harus diwaspadai pihak Indonesia.
"Kita sekarang harus waspada karena dampak ke dalam negeri akan semakin memicu polarisasi kelompok pendukung narasi Islam versus anti-Islam," kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Farhan menyatakan pemerintah cepat ambil sikap dan memberi penjelasan bahwa kasus UAS bukan karena adanya masalah antar-umat agama di Indonesia, melainkan masalah antarnegara.
"Pemerintah harus bergerak cepat memadamkan percikan ini sebelum jadi bola panas. Saya pun berharap para alim ulama dan cendekiawan serta pemimpin umat beragama memandang ini sebagai masalah antara RI dengan Singapura, bukan antar-umat beragama di Indonesia," kata dia.
Farhan juga menyebut Singapura tidak seharusnya menghakimi UAS dan menyatakan dia sosok ekstremis. Farhan meminta Kemenlu segera melakukan protes ke Singapura.
“Kemenlu musti protes ke Singapura, kalau dibiarkan berarti kita mengakui bahwa di Indonesia ada pembiaran terhadap hate speech, radikalisme, dan diskriminasi agama. Walaupun pada kenyataannya ada praktik hate speech, radikalisme, dan diskriminasi agama di Indonesia, tetapi bukan berarti negara lain boleh menghakimi UAS sedemikian rupa,” tegasnya.
Meski demikian, Farhan menyebut bahwa setiap negara berdaulat untuk menolak siapa pun yang masuk ke negaranya tanpa perlu menjelaskan alasan.
"Sebetulnya tidak diskriminasi, karena Indonesia juga berhak menolak masuknya warga negara asing ke Indonesia tanpa perlu menjelaskan alasannya. Tetapi Indonesia wajib menerima WNI yang kembali dari luar negeri, apa pun alasannya," pungkas Farhan.
Advertisement
6. PAN
Kasus penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Pemerintah Singapura menuai polemik di Tanah Air. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai sikap Singapura salah.
“Saya kira Singapura itu salah, enggak boleh gitu. Sebagai negara sahabat dengan Indonesia, tidak dibenarkan,” kata Yandri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Menurut Ketua Komisi VIII DPR itu, tindakan Singapura menolak UAS masuk ke negaranya berlebihan. “Tidak perlu Singapura melakukan tindakan yang berlebihan dengan cara mengusir atau menolak kedatangan Abdul Somad,” ujarnya.
Apalagi, Yandri menilai, tak ada bukti yang menyatakan UAS adalah seorang ekstremis atau teroris. Oleh karena itu, ia menilai Singapura tak berhak menghakimi warga negara Indonesia (WNI).
“Menurut saya belum ada satu fakta hukum pun yang menyatakan bahwa Abdul Somad itu bersalah atau teroris, ekstremis, apapun sebutannya, dari hukum positif di Indonesia. Maka selama itu belum ada, ya tidak berhak juga negara lain menghakimi warga negara Indonesia. Ini bukan masalah Abdul Somadnya, ini masalah warga negara Indonesia,” kata dia.
“Terbukti surat-menyurat perjalanan Abdul Somad itu kan dikeluarkan oleh otoritas Indonesia, sehingga dia bisa nyeberang ke Singapura. Artinya di Indonesia enggak ada masalah,” sambungnya.
Sikap Singapura, menurut Yandri, telah menyinggung banyak pihak DI Indonesia.
“Tidak dibenarkan menurut saya sikap Singapura seperti itu, karena banyak orang yang merasa tersinggung atau tidak sependapat dengan Singapura. Saya melihat Singapura sangat Islamophobia,” pungka politikus senior PAN itu.