Liputan6.com, Jakarta - Polri memutuskan untuk menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang diduga dilakukan 40 petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Melalui kesepakatan keadilan restoratif, Agus menyebut, 40 orang petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan. Mereka dipastikan sudah menghirup kembali udara segar di luar sel tahanan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum perwakilan petani dari LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui restorative justice," tutur Zeliq.
Â
PT DDP Apresiasi Langkah Polisi
Senada, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP, Imam Nur Islami juga menyatakan apresiasi dan niat baik aparat kepolisian menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," Imam menutup.
Advertisement