Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggunakan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum. Kali ini terhadap kasus pencurian yang menjerat warga Tulungagung, Ariesal Dhasono.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas kasus Ariesal.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyangka Ariesal melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Advertisement
Bermula pada Senin (21/2/2022), tersangka berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I Tambak Bayem, Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Dulunya tersangka pernah bekerja di sana selama sekitar 1 tahun. Pada Pukul 15.00 WIB, kata Ketut, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pikap yang dipinjam dari adik Tersangka.
“Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).
Setelah tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobilnya masuk ke dalam lokasi tambak. Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pikap yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut.
Curi Dinamo
Tersangka mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pikap yang dibawa Tersangka tersebut.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, lanjut Ketut, tersangka berniat untuk menjualnya. Namun, dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan.
"Dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800.000. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.600.000," jelas Ketut.
Advertisement
Alasan Kasus Dihentikan
Adapun alasan Kejagung menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.
"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak Tersangka," kata Ketut.
Jampidum mengatakan, restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.