Satgas PKH Beri Penjelasan ke Petani Terkait Pemasangan Plang di Kebun Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai telah memberikan pencerahan kepada petani kelapa sawit.

oleh Septian Deny Diperbarui 26 Mar 2025, 15:36 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 14:10 WIB
Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja mengangkut cangkang sawit di atas rakit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai telah memberikan pencerahan kepada petani kelapa sawit.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung menilai jajaran Tim Satgas PKH sudah membuka jalur komunikasi dan menggelar pertemuan dengan Apkasindo, terkait pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH terhadap kebun kelapa sawit KUD Tiga Koto Kabupaten Kampar, Riau.

Didampingi Apkasindo, lanjutnya, pengurus KUD Tiga Koto melakukan klarifikasi data di Posko Satgas PKH, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Minggu (23/3).

Setelah tiga jam melakukan klarifikasi, Wadan Satgas PKH (Satgas Garuda) Brigjen TNI Dody memberikan arahan yang dinilai menenangkan dan menyejukkan.

"Terima kasih kepada semua jajaran Tim Satgas PKH yang sudah membuka jalur komunikasi kepada kami, hal ini memberikan pencerahan kepada kami petani sawit dan memberikan ketenangan dari berbagai hasutan yang sudah ramai di media sosial,” ujar Gulat dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya Apkasindo mendampingi anggotanya yang tergabung di KUD Tiga Koto Kabupaten Kampar setelah pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH, yang imbasnya, petani sawit sebanyak 1.275 kepala keluarga merasa khawatir aktivitas kebun mereka akan terganggu.

Pengurus KUD Tiga Koto dengan didampingi Sekjen Apkasindo Rino Afrino melakukan klarifikasi data di Posko Satgas PKH, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada 23 Maret 2025.

Pengurus KUD yang hadir antara lain Ketua KUD, Datuk H Yasri Nardi, Sekretaris Datuk H Rekwenedi dan Datuk H Muzakir sebagai Humas KUD, didampingi, yang kebetulan berada di Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut tim verifikasi dari unsur Kejaksaan Agung, BPKP, BPN, BPKH, BIG langsung melakukan klarifikasi data atas lahan yang dimiliki oleh KUD tersebut.

 

Promosi 1

TNI dan Satgas PKH Dinilai Berperan Penting dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Foto: Freepik/9images
Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Foto: Freepik/9images... Selengkapnya

Sebelumnya, perkebunan sawit ilegal menjadi ancaman serius bagi tata kelola industri dan kelestarian lingkungan di Indonesia. Menanggapi permasalahan ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin.

Satgas ini bertugas menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan, termasuk oleh perkebunan sawit ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Direktur Intelligence & National Security Studies, Stepi Anriani, menyoroti langkah-langkah strategis yang telah diambil Satgas PKH serta peran penting TNI dalam menegakkan hukum.

Menurut Stepi Anriani, langkah yang dilakukan Satgas PKH patut diapresiasi. Salah satu pencapaian penting adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau.

Selain itu, tindakan tegas juga telah diterapkan terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di berbagai daerah seperti Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.

"Langkah ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan upaya serius pemerintah dalam menegakkan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan," ujar Stepi.

 

 

 

Dampak Perkebunan Sawit Ilegal terhadap Lingkungan

Petani Sawit di Jambi
Meski harga sawit cenderung belum stabil, komoditi ini tetap menjadi primadona bagi petani di Provinsi Jambi. (Dok. Istimewa/B Santoso)... Selengkapnya

Perkebunan sawit ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan. Stepi menegaskan bahwa pembukaan lahan secara ilegal telah menyebabkan deforestasi besar-besaran, meningkatkan emisi karbon, serta mengancam kelangsungan hidup satwa liar seperti orangutan, harimau Sumatra, dan gajah.

"Konflik sosial akibat tumpang tindih kepemilikan lahan juga semakin sering terjadi. Banyak masyarakat adat dan petani lokal kehilangan hak atas tanah mereka karena praktik perampasan lahan oleh perusahaan ilegal," tambahnya.

Selain itu, ketidakjelasan status kepemilikan lahan kerap menimbulkan perselisihan antara petani, perusahaan, dan pemerintah. Produktivitas perkebunan sawit rakyat pun terdampak akibat keterbatasan akses terhadap bibit unggul serta teknologi pertanian yang lebih maju.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya