Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri angkat suara soal permintaan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman yang mendesak, agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat memproses hukum Harun tanpa kehadiran fisiknya atau in absentia.
Menurut Firli, KPK tidak pernah berhenti dalam mencari keberadaan Harun Masiku, selama bukti dan berkasnya masih ada. Harun telah menghilang selama hampir tiga tahun.
Baca Juga
"Saya sekali lagi katakan, sejauh ada cukup bukti dan berkasnya pasti akan kita tuntaskan, Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka bukan hanya Harun Masiku, jadi saya kira itu pekerjaan rumah kita untuk menyelesaikan yang penting ada bukti dan berkasnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2022).
Advertisement
Seperti diketahui, mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM), hingga saat ini belum tertangkap oleh KPK, meski dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Harun merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Keberadaannya masih belum diketahui oleh KPK.
Permohonan terkait dilakukan Boyamin, semat demi menjaga marwah KPK dan kehormatannya dalam kasus ini. Permohonan agar Harun dapat diproses hukum tanpa kehadiran fisiknya atau in absentia dilakukan Boyamin Saiman melalui layanan Pengaduan Masyarakat KPK. Dia berharap, permohonan itu dapat segera mendapat sambutan positif dari KPK.
Isi Surat Boyamin
Berikut Isi Surat Permohonan Diajukan Boyamin:
Kepada Yth.Pimpinan KPK
Di Tempat
Dengan Hormat,
Dasar:
1. Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”
2. Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga inkracht Wahyu Setiawan dkk.
Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.
Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa.
Sekian dan terima kasih.
Surakarta, 24 Mei 2022
Hormat Saya,
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Bin Saiman
Advertisement
Novel Baswedan Kritik KPK
Selama lebih dari 850 hari, KPK belum juga sanggup menangkap Harun Masiku. Saat ini masih belum terdapat perkembangan signifikan dari KPK terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP tersebut.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri, karena tidak mampu menangkap buronan Harun Masiku, yang menjadi tersangka sejak Januari 2020.
Menurut Novel, KPK bergerak lambat dalam menangkap Harun, karena bersinggungan dengan petinggi partai politik tertentu, yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
"Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu," cuit Novel dalam akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, pada 23 Mei 2022.