Liputan6.com, Banjarbaru Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin yang mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari gratifikasi. Pesan ini disampaikannya jelang cuti bersama Idulfitri.
Menurutnya, Ramadan harus membuat setiap muslim jadi lebih kuat mengendalikan nafsu dan menahan godaan, terutama perilaku koruptif.
"Kita berharap dengan mencegah perilaku koruptif, Ramadan dan Idulfitri tahun ini dapat menjadi lebih berkah bagi kita semua," ujar Gubernur Kalsel pada konten video imbauan dari Unit Pengendalian Gratifikasi Pemprov Kalsel, Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencegahan gratifikasi hari raya.
Muhidin juga menekankan jika ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas serta menghindari pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Selain itu, ASN juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar urusan kedinasan.
Pemprov Kalsel terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedukasi ASN mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan antigratifikasi. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
Terkait dengan ini, Inspektur Daerah Kalsel, Akhmad Fydayeen menyampaikan jika Pemprov Kalsel juga mendukung pencegahan korupsi sehingga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi KPK melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memastikan integritas di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi perayaan hari raya keagamaan,” ujarnya.
Fydayeen menegaskan jika Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.
Larangan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pejabat dan ASN diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja.
“Apabila menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai dianjurkan untuk menyalurkannya ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan dokumentasi yang jelas, pihak perusahaan dan masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara,” terangnya.
Sedangkan pelaporan gratifikasi atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi KPK atau menghubungi UPG Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah. Selain itu Gubernur juga menekankan jika fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan serta mencegah praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.