MUI Kota Depok Jelaskan Hukum Hewan Kurban Terkena PMK

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat, mengatakan, terdapat beberapa kategori hewan sakit yang dapat dilakukan penyembelihan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 14 Jun 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 10:17 WIB
Terus Bertambah, Ratusan Sapi Perah di Kuningan Terinfeksi PMK
Ilustrasi hewan ternak yang terinfeksi wabah PMK. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, memberikan penjelasan terkait hukum kurban terhadap hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI Kota Depok mengingatkan masyarakat terkait hukum qurban dan sedekah terhadap hewan yang sakit.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat, mengatakan, terdapat beberapa kategori hewan sakit yang dapat dilakukan penyembelihan. Bahkan penjelasan tersebut terdapat pada Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat wabah PMK.

"Ada beberapa kategori penyakit hewan yang harus diperhatikan saat berkurban," ujar Encep melalui Webinar yang digelar DKP3 Kota Depok, Selasa (14/6/2022).

Encep menjelaskan, pada pelaksanaan kurban mulai 10 hingga 13 dzulhijjah, apabila terdapat hewan kurban terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dilakukan penyembelihan. Hewan tersebut dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan terkena PMK dengan gejala ringan seperti kondisi lesu, dan lepuh ringan pada celah kuku, hukumnya sah dijadikan kurban," jelas Encep.

Encep mengungkapkan, terdapat hewan kurban yang memiliki ciri tidak sah dijadikan hewan kurban. MUI Kota Depok menyatakan hewan tidak sah dijadikan qurban apabila terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan tidak dapat berjalan.

"Hewan tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban," ucap Encep.

MUI Kota Depok mengingatkan hewan kurban yang terkena PMK kategori berat dan sembuh dapat dilakukan penyembelihannya pada waktu yang ditentukan. Apabila hewan kurban yang dinyatakan telah sembuh namun melewati batas waktu penyembelihan qurban, maka hukumnya disebut sedekah.

"Jadi harus diperhatikan kalau hewan kurban telah lewat rentan waktu berkurban, maka dianggap sedekah," ungkap Encep.

 

Dikirim ke Laboratorium

FOTO: Harga Kambing Tinggi Akibat Wabah PMK
Pedagang memberi makan kambing di kios hewan ternak kawasan Buaran, Jakarta Timur, Jumat, (10/6/2022). Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan membuat para pedagang terpaksa menjual kambing dengan harga tinggi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, sampel yang dikirimkan DKP3 untuk meneliti dugaan hewan ternak terjangkit PMK hasilnya telah keluar. Sebelumnya unit respons cepat penanganan PMK mengirimkan sampel ke swab orofaring dan darah dan dikirim ke Laboratorium yang tervalidasi ISIKHNAS.

"Hasilnya sampel yang kami kirim menyatakan 45 ekor hewan ternak positif PMK," ujar Widyati saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (5/6/2022) malam WIB.

Widyati menjelaskan, DKP3 Kota Depok menemukan kembali empat ekor diduga terjangkit PMK. DKP3 Kota Depok telah memberikan pengobatan kepada 49 ekor hewan ternak yang dinyatakan positif maupun terduga positif PMK. Hewan tersebut diberlakukan isolasi dan dipisahkan kendang dari hewan ternak lainnya yang dinyatakan sehat.

"Kami mendapati tiga ekor hewan ternak yang telah mati karena PMK," jelasnya.

Widyati mengungkapkan, hewan ternak yang sempat berada satu kandang atau satu kawasan dengan hewan dinyatakan positif, masuk dalam pengawasan DKP3 Kota Depok. Hewan tersebut akan dimonitoring dan apabila mengalami gejala akan dilakukan pengecekan dan pengobatan.

"Sebanyak 476 ekor hewan ternak dalam pengawasan DKP3 Kota Depok," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya