Sama-Sama Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kasus Roy Suryo Kalah Cepat dengan Holywings

Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo oleh Penyidik Polda Metro Jaya disorot.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Jun 2022, 20:26 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 20:26 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (7/6/2021). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo oleh Penyidik Polda Metro Jaya disorot. Dalam kasus ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas hal itu berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Ulah manajemen Holywings Indonesia saat mempromosikan minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' sudah ditetapkan 6 tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun memberikan tanggapan. Dia menegaskan, laporan yang dialamatkan kepada Roy Suryo masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya. Ini termasuk pelecehan, penistaan agama atau UU ITE," ujar dia Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik sedianya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor berkaitan dengan laporan penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo.

Pemeriksaan direncanakan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/6/2022). Namun, para saksi berhalangan hadir dan mereka meminta diagendakan ulang.

"Jadi hari ini saksi-saksi terkait laporan polisi di mana Roy Suryo sebagai terlapor. Saksi yang kita tunggu menyampaikan penundaan sampai besok," ucap Zulpan.

Karenanya, Zulpan menegaskan semuanya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk laporan yang ditujukkan kepada Roy Suryo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pastikan Semua Diproses

Roy Suryo.
Roy Suryo. (ist)

Menurut Zulpan, jikalau dalam hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka tak menutup kemungkinan segera naik ke tahap penyidikan.

"Setelah itu baru kita naikan ke tahap sidik. Intinya semuanya direspon kepolisian dengan baik," terang dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022. Pelaporan itu buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Twitternya.

"Hari ini kami mewakili umat budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata penasihat hukum pelapor, Herna Sutana di Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.

Pelapornya adalah seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso melalui penasihat hukum, Herna menyampaikan tindakan Roy Suryo melecehkan umat Budha.

Dijelaskan Herna bahwa, yang diedit bukanlah stupa, tapi patung sang Budha. Itu adalah simbol agama yang sangat sakral bagi umat agama Budha.

"Ada kata-kata yang sangat meyinggung kami sebagai umat budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah lucu hehehe ambyar. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan," papar Herna.

 

Tempuh Jalur Hukum

Anggota organisasi DN FABB melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Anggota organisasi DN FABB melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Karena itu, Herna mengatakan, sebagai umat Budha merasa perlu menempuh jalur hukum. Herna berharap siapapun yang melakukan dugaan tindakan penodaan agama harus diproses supaya menjadi pembelajaran.

"Kami perjuangkan kehormatan harga diri marwah Agama kami yang dilecehkan. Karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar dia.

Dalam laporan ini, terlapornya akun @KRMTRoySuryo2. Pihaknya turut membawa bukti dari unggahan, dan pemberitaan yang menyinggung unggahan.

Laporan teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2970 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022. Pelapor mempersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Roy Suryo Minta Maaf

[Bintang] Roy Suryo
Roy Suryo. (Liputan6.com)

Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis 26 Juni 2022.

Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.

Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.

"Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem'," kata Pitra.

Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya