Korban Kasus Pemerasan Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Mengaku Difitnah dan Tertekan

Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), terutama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Jun 2022, 06:05 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 05:56 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi persidangan (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), terutama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta.

"Kejadian pemerasan ini bukan saja membuat SKK menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit, tapi juga kerugian imateriil. Sebab, kasus pemerasan ini telah menjadi preseden buruk dan mencederai iklim bisnis serta kepercayaan publik, termasuk para mitra bisnis perusahaan jasa titipan," tutur Kuasa Hukum PT SKK, Panji Satria Utama, dalam keterangan yang diperoleh oleh awak media, Senin (27/6/2022).

Terlebih, SKK tidak hanya menanggung kerugian sebagai korban pemerasan, tapi juga menjadi korban fitnah dan pemutarbalikan fakta di dalam persidangan. Dengan bergulirnya persidangan dan bukti-bukti yang mulai terkuak satu-persatu, SKK berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan para terdakwa, yang tidak saja merugikan tapi telah menimbulkan trauma psikis.

Sehingga para saksi korban masuk dalam program perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Dengan demikian, kata Panji, hal ini bisa menjadi alarm agar bukan hanya Bea Cukai, tetapi seluruh stakeholder di bandara untuk semakin waspada dan memperketat pengawasan internal, tanpa mengesampingkan tugas pengawasan terhadap tupoksinya.

Di sisi lain, publik pun akan melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sejalan dengan tiga program utama Jaksa Agung, yang salah satunya adalah pemberantasan Mafia pelabuhan/bandar udara.

Persidangan

Sementara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang hingga saat ini masih menggelar proses persidangan terhadap dua terdakwa pelaku pemerasan di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, yaitu mantan pejabat Bea Cukai, Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).

QAB diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Bea Cukai dalam menerbitkan surat teguran, sampai mengeluarkan ancaman pencabutan izin operasional perusahaan jasa titipan, yang akhirnya memaksa perusahaan jasa titipan membayarkan uang hingga miliaran.

Dalam persidangan juga, QAB juga telah mengondisikan VIM sebagai kurir untuk menerima uang tersebut. Padahal, teguran dari Bea Cukai memang bisa diberikan, apabila perusahaan jasa titipan terbukti melakukan tindak pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Terlebih pada persidangan terakhir, salah seorang terdakwa, VIM, telah mengungkap dan membongkar bagaimana keterlibatan atasannya, yaitu QAB, yang berperan mengatur semuanya termasuk pembagian uang hasil pemerasan.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya