Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18. Angka ini naik sebesar Rp133.737,18 atau 6,5 persen dari tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, penetapan UMP tersebut dianggap mampu mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dengan kemampuan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, proses penetapan UMP dan UMK 2025 telah melalui berbagai tahapan penting. Proses tersebut melibatkan diskusi intensif antara pemerintah provinsi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pakar ekonomi.
Advertisement
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan secara transparan dan dialogis merupakan langkah signifikan dalam menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami mengapresiasi langkah transparan dan dialogis yang dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP dan UMK. Ini membuktikan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Hal ini sangat penting untuk memastikan perekonomian provinsi tetap tumbuh secara berkelanjutan," ungkap Iwan, Bogor, Minggu (22/12/2024).
Tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, tetapi juga menciptakan peluang bagi tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Jawa Barat.
Iwan berharap, kebijakan ini dapat menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
"Penetapan UMP dan UMK ini harus menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan agar sektor usaha tetap tumbuh dengan baik. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat," ujarnya.
Harus Ditingkatkan Produktivitasnya
Iwan, yang juga Bendahara DPW PKS Jawa Barat, menambahkan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan harus diikuti dengan penguatan produktivitas tenaga kerja.
Dengan demikian, daya saing Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia dapat terus terjaga.
Namun, penetapan UMP dan UMK seringkali tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), kerap kali mengeluhkan dampak kenaikan upah minimum terhadap biaya operasional mereka.
Advertisement
Pemda Harus Beri Program Pendukung
Oleh karena itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan program-program pendukung, seperti pelatihan tenaga kerja, subsidi usaha kecil, dan kebijakan insentif lainnya.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa setiap kebijakan memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipasi dan strategi agar dampak negatif dari kenaikan upah minimum dapat diminimalisir, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Dengan demikian, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha bisa tercapai,” tambah Iwan.