Liputan6.com, Jakarta - General Manager Project Holywings, Yuli Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan merumahkan sementara seluruh karyawan di 12 outlet yang disegel Pemprov DKI Jakarta.
Yuli menyebut sejauh ini belum ada langkah pasti yang bakal dilakukan terkait dengan operasional Holywings ke depan.
Langkah merumahkan karyawan ini dinilai Yuli sebagai resiko yang harus dengan legowo diterima buntut pelanggaran yang sudah dilakukan.
Advertisement
"Operasional kita belum tahu. Belum dapat lampu hijau, dalam hal ini mungkin para pemilik, mau seperti apa," kata Yuli ditemui usai rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Namun, dia menjelaskan bagi karyawan yang masih bekerja sesuai kewajiban operasional, masih diberikan gaji yang sama.
"Kalau untuk kewajiban yang masih dalam tahapan operasional kita masih berikan gaji sesuai porsi, masih utuh. Yang untuk ke depannya masih kita rumuskan secara manajemen karena ini kan juga menyangkut kelangsungan hidup," jelas Yuli.
Cabut Izin
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Total terdapat 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya, lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.
Advertisement
2 Temuan Pelanggaran
Setidaknya ada dua poin temuan pelanggaran izin usaha yang dilakukan Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan ditemukan bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Kedua, Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.