Polri Benarkan ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Sejak Tahun Lalu

Bareksrim Polri membenarkan adanya informasi, terkait laporan polisi yang mengadukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jul 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 18:45 WIB
penyerahan bantuan pangan dari ACT Palu untuk para penggali makam
Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Liputan6.com, Jakarta Bareksrim Polri membenarkan adanya informasi, terkait laporan polisi yang mengadukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun lalu. Diketahui, laporan itu bernomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim yang masuk pada tanggal 16 Juni 2021.

“Iya (ada laporan tersebut),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/7/2022).

Andi menjelaskan, laporan itu masih berstatus penyelidikan dan belum naik sidik. Jenderal bintang satu ini juga memastikan pemeriksaan terus berjalan dengan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana. Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi,” ungkap Andi.

Sebagai informasi, kata Andi, laporan terkait ACT pada tahun lalu perihal adanya dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik.

Sebelumnya diberitakan, organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), ramai menjadi bahan perbincangan di jagat media sosial. Para warganet menyoal terkait dugaan penyelewengan dana operasional sampai besarnya gaji, para pejabatnya.

Sampai pada Minggu (3/7/2022) malam, muncul tagar #AksiCepatTilep sampai #janganpercayaACT di media sosial Twitter. Jajaran petinggi ACT dipimpin Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina Syariah Ustad Bobby Herwibowo angkat suara perihal pelbagai isu yang menerpa lembaganya tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan dana hasil sumbangan dari para dermawan yang dikelola lembaganya tersebut. Ibnu mengatakan, rata-rata sejak 2017 ACT memakai dana untuk operasional sekitar 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin 4 Juli 2022.

Dikutip dari laporan keuangan tahun 2020 ACT, dana Rp519,35 miliar itu didapat dari 348.000 donatur yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%. Kemudian korporat 16,7% dan lain-lain untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujar Ibnu.

Meski melewati batas dari aturan syariat sebesar 12,5%, Ibnu menjelaskan bahwa ACT bukanlah lembaga zakat melainkan filantropi umum di mana tidak hanya zakat yang dikelola lembaga tersebut. Namun banyak seperti sedekah umum, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dan lain-lain.

"Dari 2020 dana operasional Rp519 miliar. Kami menunaikan aksi program ke masyarakat 281 ribu aksi, penerima manfaatnya 8,5 juta jiwa. Jumlah relawan terlibat, sebanyak 113 ribu," ujar Ibnu.

Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke Teroris, PPATK: Kami Sudah Sampaikan ke Densus 88 dan BNPT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).

Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana masyarakat yang masuk ke ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ada dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.

Walaupun perihal temuan itu, PPATK masih masih melakukan proses analisis. Barulah, nantinya hasil itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. "Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Akan tetapi, belum adanya laporan yang masuk ke Korps Bhayangakara terkait hal itu.

"Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," kata Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya