Dugaan Pendanaan Terorisme, Densus Dalami Aliran Uang ACT ke Luar Negeri

Densus 88 antiteror saat ini tengah mendalami transaksi-transaksi lembaga kemanusiaan ACT yang dikirimkan oleh PPATK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jul 2022, 11:16 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 11:16 WIB
penyerahan bantuan pangan dari ACT Palu untuk para penggali makam
Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Liputan6.com, Jakarta - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror saat ini tengah mendalami transaksi-transaksi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, PPATK menduga ACT telah mengirimkan dana ke negera beresiko tinggi pendanaan terorisme.

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut. PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi TP (Tindak Pidana) pendanaan terorisme kepada Densus 88, karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme," kata Kabag Banops Densus 88 antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7/2022).

Aswin menjelaskan, data yang telah dikirimkan oleh PPATK tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi. Hal ini untuk mengetahui kebenarannya.

"Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan organisasi kemanusiaam Aksi Cepat Tanggap (ACT) memang menyalurkan aliran dana ke dalam dan luar negeri. Meski begitu, tidak hanya dalam bentuk yayasan saja, namun juga secara individu.

"Laporan 2014 sampai 2022 terkiat entitas yang kita diskusikan, kita melihat ada 10 negara yang terbesar terkait incoming, menerima atau pun keluar ya. PPATK melihat ada lebih dari 2 ribu kali pemasukan dari entitas asing ke yayasan ini. Angkanya di atas Rp64 miliar. Lalu Kemudian ada keluar dari entitas ini ke luar negeri, lebih dari 450 kali angkanya Rp52 miliar sekian, jadi kegiatan dari entitas ini ada aktivitas dengan luar negeri," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Aliran Dana ACT ke 10 Negara

Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (dok: ACTNews)

Ivan sedikit merinci setidaknya ada 10 negara besar yang terdeteksi dalam aliran dana ACT, antara lain Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hongkong, Australia, Belanda. Adapun angka tertinggi Rp20 miliar.

"Banyak teman-teman menanyakan mengenai transkinya. Namun kita tidak bicara sesuatu yang ada salah dulu di sini," jelas dia.

Kemudian, pihaknya turut melihat transkasi yang dilakukan yayasan kepada pihak tertentu, yang apabila dipatok pada Rp700 juta ke atas, maka ada sekitar 16 pihak luar negeri baik individu atau lembaga asing yang menerima dana dari ACT.

"Kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi, terbesar keluar antara lain adalah Turki, Thailand, China, Palestina, kemudian beberapa negara lain. Dan ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terkait aktivitas terlarang di luar negeri sana, baik langsung dan tidak langsung. PPATK sudah memberikan hasil analisis terhadap teman-teman penegak hukum terkait," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga mendalami lebih lanjut terkait sosok pemberi aliran dana secara individu yang merupakan anggota ACT ke beberapa negara dan pihak lainnya. Termasuk terkait dengan kepentingan dari transaksi tersebut.

"Misalnya salah satu pengurus melakukan pengiriman dana periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke Turki, Kazakhstan, Bosnia, Albania, dan India oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang dilakukan selama periode 2 tahun, mengirim ke negara-negara beresiko tinggi terkait pendanaan terorisme dengan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara Rp10 juta sampai Rp552 juta. Jadi kita lihat beberapa melakukan sendiri-sendiri ke beberapa negara," Ivan menandaskan.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya