Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
Sehingga, parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024. Saat ini diketahui ada sembilan parpol yang lolos parlemen, di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Namun, Betty menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.
Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.
Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.
"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," jelasnya.
"Artinya peserta Pemilu 2019 (yang tidak lolos), plus partai politik baru untuk Pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," tambah Betty.
Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.
"Kalau tidak lengkap, artinya sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," imbuhnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Merdeka.com
KPU Luncurkan Sipol
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mulai 24 Juni kami akan mulai membuka akses Sipol, alat bantu pendaftaran parpol. Hari ini akan kita luncurkan," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat.
"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," sambungnya.
Adapun pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.
"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," jelasnya.
Kendati begitu, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi syarat-syarat sampai 14 Agustus 2022. Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.
"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," ucap dia.
Advertisement