Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Buat Anggaran Pemilu Naik? Ini Penjelasan KPU

Hasyim memandang walaupun ada penambahan provinsi di Papua. Dampak untuk persiapan pemilu, khususnya untuk sarana prasarananya tak akan ada perubahan yang signifikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2022, 16:17 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 16:17 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai jika anggaran pemilihan umum (Pemilu) yang telah dirancang tidak akan mengubah biaya pemilu secara signifikan. Meski saat ini telah ada tiga provinsi baru di Papua.

Sekedar informasi jika pada Pemilu 2024 nanti, total provinsi di Indonesia akan bertambah dari 34 menjadi 37 menyusul hadirnya tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yakni, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

"Enggak (naik drastis). Tetapkan basisnya pemilih, pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi provinsi ini," kata Hasyim di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Pasalnya, Hasyim memandang walaupun ada penambahan provinsi di Papua. Dampak untuk persiapan pemilu, khususnya untuk sarana prasarananya tak akan ada perubahan yang signifikan.

"TPS-nya kalau jumlah pemiliknya segitu juga, jumlah juga tidak bertambah. Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola provinsi ini digeser dikelola menjadi provinsi itu," terang dia.

Hasyim mengatakan fasilitas seperti gedung di provinsi baru itu bisa memakai fasilitas yang sudah ada dulu. Karena, dia mengatakan meski ada pemekaran provinsi, tetapi tidak akan mengubah data pemilih.

"Kantor kan bisa pinjam pakai. Tidak terlalu ini. KPU kabupaten/kota kan tetap, jumlah kabupaten/kota tetap. Kalau seandainya diperlukan KPU provinsi kan jumlah pemilih jumlah TPS," tuturnya.

"Jadi jangan berpikir untuk mengetahui biaya tuh perkembangan jumlah pemilih dan TPS, lain-lain nggak terlalu signifikan," lanjut dia.

Adapun terkait anggaran nanti saat Pemilu 2024, Hasyim mengatakan pihaknya masih membagasnya dengan Kementerian Keuangan. Dia menyebut selama undang-undang provinsi baru belum disahkan, pihaknya belum dapat merincikan anggaran.

"Kita bicarakan terus dengan Kementerian Keuangan. Belum (merinci) undang-undang saja belum jadi, undang-undang itu jadi kalau sudah diundangkan," tukas dia

 

Anggaran Yang Dibutuhkan KPU

FOTO: Pemerintah dan DPR Tetapkan 3 Daerah Otonomi Baru Papua
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran Rp8,06 Triliun untuk kebutuhan Pemilu 2024. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan soal rincian anggaran berdasarkan yang dihitung Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga KPU.

"Anggaran Rp8,06 T akan dialokasikan untuk KPU (Pusat): Rp0,9 T, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp 1,3 T dan KPU Kab/Kota (514 Satker) Rp 5,7 T," tulis Yulianto dalam keterangan pers diterima, Minggu (19/6/2022).

Sementara dana yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 sebesar Rp2,4 triliun. Artinya, KPU masih memiliki kekurangan sebesar Rp 5,6 triliun.

"Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui," jelas Yulianto.

Yulianto menjelaskan penyebab anggaran belum teralokasi sepenuhnya. Sebab Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan). Dia meyakini, setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 rampung, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut.

KPU juga tengah melakukan langkah untuk penambahan anggaran adalah melalui sejumlah cara. Pertama, permintaan anggaran tambahan TA 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi 2 dan Banggar DPR. 

Kedua, apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.

"Hasil penelaahan, akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022," tutur dia.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya