Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyibak tabir pelaku pelemparan batu ke kereta komuter atau KRL di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Menurut hasil investigasi, diketahui pelaku adalah penderita gangguan jiwa.
"Sudah ketemu (pelaku), RT/RW setempatnya mengatakan ada gangguan jiwa," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Gatot Sumda kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Gatot menambahkan, bukti kuat pelaku yang diketahui seorang pria ini memiliki gangguan jiwa adalah dengan sejumlah obat yang dikonsumsinya. Hal itu diutarakan langsung oleh pihak keluarga.
Advertisement
"Iya, pengobatan di Tebet dia. Dia ada (minum) obatnya juga," jelas Gatot.
Baca Juga
Gatot menjelaskan, dikarenakan adanya gangguan jiwa, tindakan pelaku belum bisa dipidanakan. Namun demikian, anggota polisi melalui Babinsa terus melakukan pengecekan agar hal serupa tidak terulang.
"Pokoknya kita belum bawa (ke kantor polisi), Babinsa yang temukan dia sudah diserahkan ke keluarganya," Gatot menutup.
Sebelumnya Leza Arlan, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, telah membenarkan insiden tersebut terjadi pada 9 Juli 2022 pada pukul 16.40 WIB. Petugas Pengawal KRL segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh pengguna untuk memastikan dalam kondisi baik.
"Ya telah terjadi tindakan vandalisme, yaitu pelemparan pada KRL KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai," kata Leza dalm keterangan terpisah.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kaca Jendela KRL Pecah
Dia menambahkan, dari pengecekan terdapat kaca jendela KRL di kereta ke-5 dari belakang pecah dan menyebabkan satu orang pengguna mengalami luka ringan atas pelemparan tersebut. Leza memastikan, korban sudah dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Manggarai untuk diberi pertolongan pertama.
"Setelah ditangani dan memastikan korban dalam kondisi baik, korban kembali melanjutkan perjalannya dengan mengunakan KRL," urai Leza.
Leza mengatakan, KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
Menurut Leza, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," Leza menutup.
Advertisement