Liputan6.com, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah menindaklanjuti permintaan Rawa Geni kepada Kementerian Perhubungan, khususnya PT KAI. Sebelumnya warga meminta Pemerintah Kota Depok untuk berkirim surat permohonan pembukaan palang pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Idris mengatakan, surat permohonan warga Rawa Geni telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Pemerintah Kota Depok meminta Kementerian perhubungan untuk memberikan izin dibukanya pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni sebagai akses warga.
“Ada surat dari warga yang menginginkan dibuka perlintasan Rawa Geni, itu yang kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan,” ujar Idris kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Idris menjelaskan, pembukaan perlintasan KRL Rawa Geni merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan khususnya PT KAI. Bahkan beberapa waktu lalu PT KAI sudah berdiskusi dengan warga Rawa Geni terkait permintaan pembukaan perlintasan KRL Rawa Geni.
Baca Juga
“Surat resmi dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI memang belum ada, tapi kami dengar perlintasan itu sudah di buka,” jelas Idris.
Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok tidak memiliki kewenangan untuk pembukaan palang pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni. Ia meminta warga yang berjaga di perlintasan untuk senantiasa waspada dan berhati-hati di perlintasan KRL Rawa Geni.
“Kami sudah wanti-wanti agar dijaga secara benar,” ungkap Idris.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, selama penutupan perlintasan KRL Rawa Geni, warga menggunakan jalan alternatif sejajar rel Dipo. Namun, pada jalan tersebut terjadi kemacetan dikarenakan akses jalan yang sempit.
“Kami sebelumnya melakukan usulan ke PT KAI untuk mencari solusi tersebut,” ujar Eko.
Usulan Berupa Pelebaran Jalan
Eko mengungkapkan, usulan yang diberikan berupa pelebaran jalan di jalan alternatif sejajar Rel Dipo. Apabila dilakukan pelebaran jalan di lokasi tersebut, diyakini dapat memperlancar arus lalu lintas menuju fly over Dipo.
“Perlebar jalan menjadi solusi kami, tapi tidak tahu juga apakah usulan tersebut diperbolehkan atau tidak,” pungkas Eko.
Sebelumnya, Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI sebagai operator mendapatkan tugas melakukan penutupan. Hal itu dilakukan sesuai kebijakan dan amanat undang-undang, perlintasan liar dilakukan penutupan.
"Jika dijadikan perlintasan resmi harus ada perizinannya," ujar Eva kepada Liputan6.com, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan, proses perizinan untuk perlintasan dapat diajukan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Terkait pembukaan pintu perlintasan yang sebelumnya ditutup, pihaknya sudah menemui perwakilan warga hingga DPRD Kota Depok.
"Kami sudah melakukan diskusi, bukan berarti kami menyetujui pembukaan pintu perlintasan yang sudah ditutup sebelumnya," tegas Eva.
Hasil dari diskusi antara PT KAI bersama perwakilan warga dan DPRD Kota Depok akan disampaikan pada rapat bersama DJKA.
PT KAI Daop 1 Jakarta mendengarkan sejumlah keluhan dan permintaan warga tentang dampak penutupan perlintasan Rawa Geni.
"Apa yang menjadi permintaan dari warga hal ini akan kita sampaikan dan akan dibahas kembali," jelas Eva. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement