4 Fakta Terkait WhatsApp, Facebook, hingga IG Terancam Kominfo Blokir di Indonesia

Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing maupun domestik dalam negeri, harus wajib mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam Kominfo blokir.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Jul 2022, 12:02 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 12:02 WIB
[Fimela] WhatsApp
Ilustrasi Media Sosial dan Aplikasi Chat | unsplash.com/@christianw

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terus selalu mengingatkan agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu.

"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni 2022 lalu.

Batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu 20 Juli 2022 atau tiga hari lagi dari hari ini, Minggu (17/7/2022).

Oleh karena itu, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing maupun domestik dalam negeri, harus wajib mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam Kominfo blokir.

"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo Johnny G. Plate.

Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.

Meski begitu, berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ saat ini sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo. Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia.

Berikut sederet fakta terkait Kominfo yang mengancam akan meblokir platform jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1. Tenggat Waktu Pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022

Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial. Dok: WinNetNews.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo terus mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia selambat-lambatnya 20 Juli 2022.

Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran.

"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni lalu.

Tenggat waktu PSE mendaftarkan Kemkominfo adalah 20 Juli 2022 atau empat hari lagi dari hari ini.

Itu artinya, Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing maupun domestik mesti mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam PSE diblokir.

Johnny menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.

 

2. WhatsApp, Facebook dkk Belum Daftar ke Kemkominfo

Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan.  Adem AY/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Adem AY/Unsplash

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022, akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.

Berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ saat ini sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.

Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.

Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE yang sudah mendaftar.

Sementara itu, untuk PSE domestik, jumlah yang terdaftar sudah mencapai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, hingga Grab sudah ada di daftar tersebut.

 

3. Alasan Pendaftaran PSE Harus Dilakukan

Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. Kredit: Webster2703 via Pixabay

Menurut Semuel Abrijani, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE, akhir Juni lalu.

Lebih lanjut, Semmy menjelaskan, baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy.

Pria berkaca mata ini juga menyebutkan masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di https://pse.kominfo.go.id/home/.

 

4. Google Siap Patuhi Peraturan Daftarkan PSE

Ilustrasi cara, logout akun, Google
Ilustrasi cara, logout akun, Google. (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

Perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.

Dimintai tanggapan soal pendaftaran PSE ini, perusahaan raksasa internet Google mengaku akan mematuhi peraturan di Indonesia.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu 16 Juli 2022.

Sementara, Facebook Indonesia belum memberikan jawaban saat ditanya mengenai rencana pendaftaran operasional platformnya di Indonesia.

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya