Gerindra: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Langkah Tepat

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memuji keputusan Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jul 2022, 14:32 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 14:32 WIB
Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memuji keputusan Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Kami menghormatii langkah Kapolri yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Ini membuktikan Pak Kapolri berupaya semaksimal mungkin agar pengusutan perkara ini bebas dari hingar bingar tekanan publik,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Habiburokhman menilai sejauh ini Polri sudah menangani kasus itu dengan maksimal dan cukup transparan.

“Secara umun Pak Kapolri dan jajarannya sangat maksimal menangani kasus ini, sesuai dengan konsep presisi atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” kata dia.

Ia meminta tim yang dibentuk Kapolri bisa bekerja profesional mengusut kasus tersebut hingga tuntas. 

“Kami menyerukan kepada pejabat publik untuk tidak banyak bersepkeluasi di media yang bisa mempengaruhi jalannya pengusutan perkara,” pungkas dia.

Dukungan

Sebelumnya, Anggota Komisi III Santoso mendukung keputusan Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Menurut Santoso, penonaktifan diperlukan agar tidak ada konflik kepentingan kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam itu.

“Agar tidak ada konflik interest antar penyidik dengan pihak Propam Porli,” kata Santoso pada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Politikus Demokrat itu menyebut keputusan Kapolri tepat dan bertujuan mempercepat proses penyidikan agar lebih transparan.

“Tindakan Kapolri ini sy yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan pada publik,” ujarnya.

Selain itu, Santoso meminta polisi tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J selama proses penyidikan kasus.

“Atas peristiwa ini dan pelaporan oleh kuasa hukum alm Brigadir Yosua drnganlaporan adanya pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J, saya meminta pihak Polri tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban,” kata dia.

“Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini,” pungkas dia.

Keputusan Kapolri

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya