Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq langsung disambut keluarga dan sanak saudara di kediamanya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tampak terlihat keluarga yang datang menyambut dengan taburan bunga.
Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
"Iya (langsung ke petamburan), Beliau hari ini bebas bersyarat. Sudah keluar Habib," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Menurut Ichwan, kepulangan Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya. Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.
Eks pentolan FPI ini dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.
"Tidak ada (pengerahan massa-red), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.
Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.
Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Advertisement
Perjalanan Kasus Rizeiq Shihab
Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com