Mengenal PSE
Aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat.Â
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
6 PSE yang Wajib Mendaftar
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.
Persyaratan Minimum
A. Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.Â
B. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
C. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
D. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan,Â
E. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Berita Terbaru
50+ Resep Masakan Sehari-hari Terbaru untuk Menu Keluarga yang Lezat dan Praktis
Ternyata Menara Eiffel Nyaris Berdiri di Barcelona, Ini Kisahnya
Busana Aurel Hermansyah di Acara 4 Bulanan Kehamilan Aaliyah Massaid Dipuji Cocok Jadi Baju Lebaran 2025
Prabowo: Kalau Negara Hendak Dihancurkan, Lawan Akan Perlemah Polisi-Intelijen
Doa Memasuki 1 Sya'ban jelang Ramadhan, Jumat 31 Januari 2025
Reaksi Kajol Lihat Video Mayor Teddy Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai Saat Kunjungan Kehormatan Prabowo Subianto
Arti Mimpi Berkelahi: Makna, Tafsir, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Kasus Penembakan WNI di Malaysia, DPR Bakal Panggil Menlu Sugiono
Legenda Urban: Kisah Rumah Hantu Darmo di Surabaya, Bekas Pesugihan yang Terbengkalai
Ilmuwan Temukan Asteroid yang Akan Dekati Bumi pada 2032
Arti Mimpi Anak Kecil: Makna dan Tafsir Lengkap
Link Live Streaming Liga Europa FCSB vs Manchester United, Sebentar Lagi Mulai di Vidio