Nowela Idol dan Brigita Manohara Dicecar KPK Soal Aliran Uang dari Bupati Mamberamo Tengah

Tim penyidik KPK memeriksa juara Indonesian Idol 2014 Nowela Idol dan presenter televisi swasta Brigita Manohara pada Jumat, 29 Januari 2022 kemarin. Mereka diperiksa kasus dugaan suap tersangka Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2022, 17:33 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 17:33 WIB
[Fimela] Nowela
Nowela acara Brownis (7/8/2020). (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia atau Nowela Idol dan Brigita Manohara pada Jumat, 29 Januari 2022 kemarin.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dicecar soal aliran uang yang diterima dari Ricky Ham Pagawak. Tak hanya itu, keduanya juga diselisik soal dokumen keuangan yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari RHP yang diterima oleh kedua saksi dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

"Di samping itu, saksi juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan," Ali menambahkan.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

 

 

Brigita Manohara Akui Terima Uang Rp 480 Juta dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara Sabet Rekor MURI usai lulus program doktoral di Fakultas Hukum UI.
Brigita Manohara Sabet Rekor MURI usai lulus program doktoral di Fakultas Hukum UI.

Presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara alias Brigita Manohara mengakui tak hanya mengembalikan uang yang dia terima dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigita juga mengaku mengembalikam barang dari bupati yang kini menjadi buronan itu.

Brigita mengakuinya usai diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah, Jumat (29/7/2022).

 "Yang jelas (pemeriksaan hari ini) hanya melengkapi berkas, sama menyerahkan bukti yang kemaren aku sudah sampaikan, bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Brigita di Gedung KPK, Jumat (29/7/2022).

Brigita tak menjelaskan bentuk barang yang dia kembalikan kepada KPK. Hanya saja dia menyebut barang itu bagian dari uang Rp 480 juta yang dia terima dari Ricky Ham Pagawak.

"Itu Rp 480 juta sudah include semua, dan nanti bisa tanya penyidik detailnya, ya teman-teman," kata dia.

Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. KPK juga telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Saat penyidik dari lembaga antirasuah yang ingin melakukan penjemputan paksa. Namun, Ricky Ricky Ham Pagawak sudah terlebih dahulu kabur. Saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut masih belum bisa 'mengendus' atau menemukan keneradaan dari Ricky Ham Pagawak.

 

KPK Tetapkan Ricky Ham Pagawak Sebagai Buronan

KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Mardani H Maming
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.

KPK meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dn atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya