Liputan6.com, Jakarta - Surya Darmadi (SD), Pemilik PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tak hanya itu, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh Kejagung.
"Iya betul (Surya Darmadi ditetapkan tersangka)," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group itu.
Kemudian dibeberkan peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kemudian menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, pihaknya juga membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group.
"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi," tutur Febrie.
Berikut sederet fakta terkait Kejagung yang telah tetapkan Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Total Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membenarkan adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.
"Iya betul," tutur Supardi saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, tersangka Raja Thamsir Rachman dikenakan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Kronologi Kasus
Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.
Â
3. Kejagung Bekukan Seluruh Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Diketahui dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.
"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 1 Agustus 2022.
Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura.
Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.
"Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya," kata Febrie.
Â
Advertisement
4. Tak Mau Sidang In Absentia, KPK Tetap Buru Bos Duta Palma Surya Darmadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mau menyidangkan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.
KPK berharap Surya Darmadi yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 ini bisa disidangkan langsung di Pengadilan Tipikor.
"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi, in absentia misalnya. Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.
Maka dari itu, KPK menyatakan tetap akan memburu Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Tak hanya Surya Darmadi, KPK menyatakan komitmen menangkap seluruh buronan lembaga antirasuah.
"Iya, tentu seluruh DPO KPK yang saat ini 5, kemarin kan 6, satu sudah menyerahkan diri, jadi tiggal 5. Kami pastikan kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti termasuk perkaranya," kata Ali.
"Jadi perkaranya tidak pernah kami hentikan, sekalipun dalam keadaan DPO," Ali menambahkan.