Dukung RKUHP Segera Disahkan, Guru Besar UI: Sudah Saatnya Punya Buatan Nasional

Harkristuti menerangkan, KUHP yang sekarang ini terdapat 628 Pasal. Adapun, isinya lebih banyak pembaruan terhadap hukum pidana di Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Agu 2022, 05:27 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 05:27 WIB
Banner Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mendorong agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Sebab, KUHP yang saat ini digunakan merupakan produk peninggalan kolonial Belanda.

"Kalau kita berpikir KUHP umurnya sudah lebih dari 100 tahun dan itu peninggalan kolonial belanda, jadi sudah masanya kita punya KUHP Nasional yang memang dibuat oleh orang-orang Indonesia," tutur Harkristuti kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Harkristuti menerangkan, KUHP yang sekarang ini terdapat 628 Pasal. Adapun, isinya lebih banyak pembaruan terhadap hukum pidana di Indonesia.

Sebab itu, penerapan sanksi pidana dinilai menjadi tidak terarah pada satu pola tertentu lantaran setiap ada undang-undang, ada pula sanksi pidananya.

"Ini yang mau kita bereskan agar tidak terjadi bermacam-macam interpretasi, macam-macam pikiran, macam-macam sistem, jadi nanti hanya ada satu hukum pidana, itu yang penting, bukan pasal per pasal, tapi sistemnya dulu yang kita bangun. Itulah kenapa urgensi yang diperlukan sehingga mengapa RKHUP ini perlu mendapat perhatian semuanya," jelas dia.

Menurut Harkristuti, pada Buku 1 dalam KUHP itu hanya ada 103 Pasal, sementara yang sekarang hampir dua kali lipat yakni menjadi 187 pasal. Untuk itu, orang tidak bisa membaca beberapa pasal per pasal yang utamanya ada di Buku I RKUHP.

"Jadi di sana banyak sekali pembaruan-pembaruan yang berkaitan dengan apa itu tujuan pemidanaan, apa yang menjadi landasan untuk penjatuhan pidana, bagaimana pidana dijatuhkan, faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan oleh hakim, bagaimana hal-hal yang direkomendasikan di mana sanksi pidana penjara itu tidak perlu dijatuhkan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perbedaan RKUHP dengan KUHP

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Lebih lanjut, perbedaan antara RKUHP dengan KUHP yang sekarang hanya bisa dirasakan oleh ahli hukum. Sementara orang awam hanya mengetahui bahwa RKUHP itu mengubah pasal-pasal penghinaan presiden, perzinaan, dan lain-lain.

"Orang awam tidak akan melihat apa sih perbedaannya, tapi bagi ahli hukum pasti lihat perbedaannya, bisa dibaca di 187 Pasal tersebut. Intinya itu saya bilang ada tujuan pemidanaan, tujuan penjatuhan pidana, ada denda yang tidak dimasukan nominal misal denda Rp 5 juta, adanya denda kategori I, kategori VIII, itu pembaruan," katanya.

Meski begitu, Harkristuti mengakui bahwa RKUHP belum sempurna lantaran memang buatan manusia. Sebab itu, maka dibuka adanya dialog dan komunikasi dengan masyarakat.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya