Top 3 News: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka lagi atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 08 Agu 2022, 10:12 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 10:10 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya polisi untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang. Satu per satu fakta baru mulai terungkap. 

Baru-baru ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka lagi atas tewasnya Brigadir J dalam peristiwa dugaan adu tembak pada Senin 8 Juli lalu. Dia adalah Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer juga telah menyandang status tersangka. Dengan begitu, maka saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. 

Dalam kasus ini, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal ini diungkap oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Berita terpopuler kedua masih terkait kasus kematian Brigadir J. Kali ini datang dari kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. Untuk diketahui, Andreas telah mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada RE pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pengunduran diri tersebut lantaran Bharada E dianggap tidak konsisten saat memberikan keterangan karena selalu berubah-ubah. 

Lantas, seperti apa kabar Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo? Pemeriksaan terhadapnya tak luput dilakukan jajaran penyidik Mabes Polri. Irjen Sambo bahkan kini diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok hingga 30 hari ke depan.

Terkait statusnya, Sambo hingga kini masih menjadi saksi. Penangkapan dirinya lantaran diduga melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 7 Agustus 2022:

Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: Dok. Istimewa)

Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Kedua tersangka adalah Bharada E dan Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir Putri Candrawathi.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

 

Selengkapnya...

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ini Penyebab Pengacara Terdahulu Bharada E Mengundurkan Diri

Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin
Deolipa Yumara dan Burhanuddin ditunjuk menjadi pengacara baru Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Penunjukan ini setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. (Merdeka.com)

Andreas Nahot Silitonga sempat menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer untuk membela kliennya terkait peristiwa kematian Brigadir J. Namun mendadak menyatakan mengundurkan diri.

Berdasar surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Polri. Andreas mengaku tak lagi sejalan dengan Bharada E karena dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin yang menggantikan posisi Andreas sebagai penasihat hukum Bharada RE.

"Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan, tidak mau terlalu jauh membahas pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga. Dia hanya mengatakan, Andreas mencabut surat kuasanya sebagai pengacara Bharada RE pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

"Kita tidak mau terlibat sejauh itu," ujar dia.

 

Selengkapnya...

4 Kabar Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyelidikan terkait baku tembak antaranggota polisi hingga menewaskan Brigadir J atau Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga kini terus bergulir. Satu persatu pihak penyidik mulai menguak tabir di balik penembakan tersebut.

Bahkan kabar terbaru dilaporkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo saat tengah mengusut kematian Brigadir J. Terkait pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.  

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok terhitung sejak Sabtu kemarin, 6 Agustus.

Belakangan Menko Polhukam Mahfud Md turut angkat suara atas pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya apa yang dilakukan Kadiv Propram nonaktif tersebut bisa masuk ranah pidana juga etik.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice,” kata Mahfud pada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Lantas, bagaimana dengan statusnya saat ini? Apakah telah ditetapkan sebagai tersangka?

 

Selengkapnya...

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya