Kuasa Hukum Minta LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator

Boerhanuddin mengatakan, ia berharap permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dikabulkan LPSK.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 12:00 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E keluar dengan pengawalan dan tanpa mengucapkan apapun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum, Bharada E atau Richard Eliezer berencana menyambangi  ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan kliennya menjadi justice collaborator atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita lagi berunding sama tim penasihat hukum kemudian mengajukan permohonan ke LPSK siang ini, kemudian koordinasi ke Bareskrim lagi," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin.

Boerhanuddin mengatakan, ia berharap permohonan kliennya bisa dikabulkan oleh LPSK. Mengingat, tekad dari kliennya untuk membuka kasus dugaan pembunuhan secara terang- benderang. Kesaksian Bharada E berpotensi membahayakan keselamatan dirinya sendiri.

"Bahwa ini ada orang yang mau buka. Masyarakat mau transparan, Presiden juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," terang dia.

Sebelumnya, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya blak-blakan membeberkan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dia merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tindak pidana itu. 

"Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

 

Revisi Semua Pengakuan

Suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
CCTV terlihat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi berinisial Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu, 6 Agustus pukul 22.00 WIB, hingga Minggu, dini hari.

Saat itulah, dia merevisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.

Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Nyata tak demikian.

"(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya