Lansia di Penjaringan Jakut Bakar Rumah Orang yang Bertengkar dengan Istrinya

Ratna menerangkan, N berteriak meminta tolong warga sekitar untuk membantunya memadamkan api.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2022, 18:14 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)

Liputan6.com, Jakarta Lansia terekam kamera menyulutkan api pada jendela yang telah disiram bensin. Terungkap, sosok pria itu adalah HA (60) ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aeny menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Rawa bebek, Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Ratna menerangkan, telah memeriksa tiga orang saksi mata termasuk salah satunya N yang disebut memvideokan menggunakan telepon genggam saat pelaku menyiramkan bensin pertalite dan membakar rumahnya.

"Awalnya mencurigai seseorang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin Pertalite, setelah dilihat korban N mengenali bahwa orang tersebut bernama HA," kata Ratna dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2022).

Ratna menerangkan, N berteriak meminta tolong warga sekitar untuk membantunya memadamkan api. Terkait kejadian ini, HA telah ditangkap. Kepada penyidik, HA mengakui perbuatannya.

"Pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang diambil dari tangki bensin motor dan dimasukkan ke dalam kantong plastik," ujar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bertengkar dengan Istrinya

Adapun motifnya, kata Ratna, lantaran HA kesal terhadap ibu dari N.

"Dperoleh keterangan bahwa awalnya istri pelaku bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu korban N dan pelaku pernah bersumpah dengan istrinya bahwa 'dalam waktu satu minggu akan terjadi musibah terhadap keluarga korban N'. Begitu pengakuannya," ujar Ratna.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya