Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menyatakan akan bersikap kooperatif dalam siap menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Pernyataan Ferdy Sambo ini disampaikan lewat pesan tertulis yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.
Advertisement
Baca Juga
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," kata Arman Hanis Arman di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.
Ferdy Sambo berdalih, tindakannya terhadap Brigadir J semata-mata untuk menjaga kehormatan keluarga.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.
Sambopun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan masyarakat luas atas perbuatannya tersebut. "Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
Ferdy Sambo Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Arman menerangkan, kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas. Menurut dia, hasil pemeriksaan pun telah dipaparkan secara detail oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, bapak Kadiv Humas Polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri," ujar dia.
Arman tak berkenan mengomentari lebih jauh terkait hasil pemeriksaan tim khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," ujar dia.
Advertisement