Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan pengacara Bharada EÂ atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, pada Rabu, 7 September 2022 nanti.
"Sidang pertama, Rabu 7 september 2022 jam 09.00," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Adapun gugatan pengacara Bharada E itu terdaftar dalam nomor perkara No 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Ada dua penggugat yang tertulis dalam nomor perkara tersebut, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanudin. Keduanya menggugat Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Polri.
Advertisement
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15Â Agustus 2022 dalam rangka melayangkan gugatan secara perdata ke tergugat.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebut Deolipa.
Â
Gugat Rp 15 Miliar
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan batal demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum
Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sebutnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement