Pakar Hukum: Publik Wajar Curiga pada Putusan Hakim PN Jaksel Terkait Dugaan Suap

Menurut Fickar, kecurigaan terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan hakim-hakim terkait sangat masuk akal, termasuk dalam perkara praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

oleh Tim News Diperbarui 15 Apr 2025, 14:41 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 08:25 WIB
PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kecurigaan publik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani perkara merupakan hal yang wajar.

Pernyataan ini merespons terbongkarnya kasus dugaan suap yang menyeret Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, beserta sejumlah hakim dan panitera.

"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya, semua keputusannya wajib dicurigai,” ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Fickar, kecurigaan terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan hakim-hakim terkait sangat masuk akal, termasuk dalam perkara praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya diputuskan oleh hakim tunggal Djuyamto. Djuyamto merupakan salah satu nama yang turut disebut dalam pusaran dugaan suap.

“Sangat mungkin semua putusannya ‘berisi’ suapan,” tegas Fickar.

Fickar menilai, banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini, dari level pimpinan hingga jajaran bawah, menjadi indikasi kuat adanya praktik mafia peradilan yang sistematis dan terstruktur.

“Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir, dengan nilai yang mencengangkan. Para hakim ini bisa menerima hingga 100 kali lipat dari penghasilan mereka,” katanya.

Dia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, melainkan telah menjadi masalah struktural yang sulit dibenahi. Menurutnya, pola pikir yang mengaitkan putusan pengadilan dengan praktik suap sudah menjadi kebiasaan yang mengakar.

“Sudah mendarah daging bahwa setiap memutus perkara harus ada suapnya. Bukan hanya soal tilang, tapi putusan pidana pun ada ‘dendanya’ yang masuk kantong pribadi,” ujarnya.

 

Dorongan Reformasi di Tubuh Peradilan

Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Fickar menyarankan agar Mahkamah Agung segera mengambil langkah radikal, termasuk memberhentikan para hakim yang terlibat dan melakukan rekrutmen ulang, baik untuk hakim karier maupun hakim ad hoc. Ia juga mendorong adanya pengaturan komposisi majelis hakim yang seimbang antara hakim karier dan ad hoc.

“Namun, kenyataannya hakim ad hoc pun bisa ikut dalam praktik suap. Ini yang jadi tantangan besar,” ucapnya.

Menurutnya, gejala korupsi di peradilan ini terjadi secara merata, terutama di pengadilan-pengadilan kota besar yang menangani banyak perkara bisnis.

Kasus Suap Bernilai Fantastis

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp60 miliar terkait putusan lepas atau ontslag dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Uang suap tersebut diduga berasal dari tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari total suap tersebut, sekitar Rp22,5 miliar diduga dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim PN Jakarta Pusat), serta Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan). 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya