Liputan6.com, Jakarta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang kerap mengeluarkan pernyataan mendahului penyidik, terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Salah satunya, saat Mahfud menyampaikan bahwa ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai pernyataan Mahfud baik tentang tersangka maupun motif pembunuhan Brigadir J menambah spekulasi dan isu liar di publik. Hal ini, kata dia, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Advertisement
"Terkadang Pak Mahfud mengeluarkan statement mendahului proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri sehingga itu menambah isu di luar sebelum ada rilis yang disampaikan oleh Mabes. Ini menambah kegaduhan sementara kita ini tidak menginginkan itu terjadi," jelas Suding dalam Rapat Komisi III dengan LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas tentang Kasus Brigadir J, Senin (22/8/2022).
Dia mengakui bahwa pernyataan Mahfud memang terbukti, misalnya saat Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Suding menyebut tindakan Mahfud melanggar proses hukum.
"Posisi Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tentunya ketika mengeluarkan statement, suatu komentar dan sebagainya, itu bisa menjadi patokan menjadi rujukan," katanya.
Suding menuturkan seharusnya Mahfud memberikan rekomendasi langsung kepada Mabes Polri apabila ada yang salah dalam proses penyidikan kasus Brigadir J. Pasalnya, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut dipelintir oleh berbagai pihak.
"Kita serahkan ke Mabes Polri. Apalagi tim yang dibentuk pihak mabes polri orang-orang yang memiliki integritas tinggi," ucap Suding.
Terkait hal ini, Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tak pernah masuk ke pro justicia meski mengeluarkan pernyataan ke publik terkait pembunuhan Brigadir J. Mahfud menegaskan tak pernah mengungkap nama-nama tersangka, menduhului Polri.
"Saya juga tidak mengumumkan namanya. Dia (Kapolri) kemudian ngomong namanya," tutur Mahfud.
Pertanyakan Siapa Bintang Tiga Mau Mundur
Komisi III mendesak Ketua Kompolnas Mahfud Md membeberkan nama bintang tiga Polri yang berniat mengundurkan diri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Siapa bintang tiga itu dan terkait soal apa, jangan publik diberi penjelasan setengah-setengah," kata Anggota Komisi III Syarifuddin Suding dalam RDP Komisi III, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Mahfud lantas menjawab, dia menolak untuk membeberkan nama dalam rapat dengan Komisi III. "Saya berhak tidak menjawab soal ini, itu sudah jelas di TV," kata Mahfud.
Dia menyebut hanya akan membuka nama pada Kapolri dan Presiden Joko Widodo. “Saya akan menjelasakan pada dua pihak satu Kapolri dan satu presiden,” kata dia.
Menurut dia, Komisi III tidak bisa memaksa dirinya untuk menyampaikan nama jenderal yang berniat mundur tersebut. “Enggak bisa memaksa saya, saya bisa dipaksa soal ini,” ujar Mahfud.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni lantas menawarkan apakah Mahfud bersedia membocorkan dalam rapat tertutup. Namun, Mahfud bersikukuh tidak akan membocorkan. "Tidak, tidak," pungkas Mahfud.
Diketahui, Mahfud Md sempat menyinggung bahwa ada jenderal bintang tiga yang akan mundur, jika Irjen Ferdy Sambo tidak jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya tahu ada seorang bintang tiga yang datang, 'Kalau Bapak ndak mau laporan ini segera tersangkakan FS, besok pagi saya mundur,'," kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Advertisement