Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kompolnas Mahfud Md menjelaskan alasan dirinya mengkritik DPR yang ia sebut berdiam diri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret nama Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyatakan pada awalnya DPR tidak berdiam diri, namun saat kasus kian memanas, DPR tidak lagi angkat bicara mengenai kasus Brigadir J. Padahal ia ingin Komisi III ikut mengawal dan mendorong penyelesaian kasus tersebut.
Baca Juga
“Sesudah (kasus) ini memanas dan menuju ke sini, kok enggak ada suara dari sini (DPR). Mana nih DPR ini kok diam, biar ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Mahfud menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, sehingga perlu suasana tertentu untuk mendorong penegakan hukum kasus tertentu.
“Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri, tanpa ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong,” kata dia.
Harus Ikut Campur
Menurut Mahfud, DPR memang sudah seharusnya ikut campur dalam kasus yang menyita perhatian publik, agar kasus bisa didorong tuntas lebih cepat.
“DPR bilang Menkopolhukam itu enggak tahu undang-undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur, lah dulu kok ikut campur terus? Kasus Brotoseno itu berhasil karena DPR yang ngomong,” kata dia
“Urusan pencabulan santri, ngomong, urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu, karena saya selalu merasa chit chat, biar kebenaran itu keluar,” sambung Mahfud.
Advertisement
Politik Hukum
Menkopolhukam itu lantas menjelaskan bahwa ia mengerti politik hukum, dan hal itu yang membuatnya menjelaskan ke publik terkait kasus Brigadir J, agar mendorong penegakan hukum lebih cepat bergerak
“Saya disertasinya politik hukum, saya tahu bagaimana menggunakan politik agar hukum bekerja. Saya minta maaf untuk hal-hal yang tidak bisa saya jawab,” kata dia.
“Ada keterangan yang saya rahasiakan, ada yang untuk mendorong jalannya penegakan hukum,” pungkas Mahfud.