Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa. Menurut dia, laporan tersebut akan didalami oleh pihaknya.
"Iya laporannya benar, sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang mempelajarinya,” kata Zulpan kepada awak media, seperti dikutip Jumat (26/8/2022).
Zulpan menambahkan, pendalaman dilakukan dengan memanggil pelapor terlebih dahulu. Kemudian, pihaknya juga akan melengkapi dengan sejumlah barang bukti hingga keterangan oleh terlapor.
Advertisement
"Namanya laporan polisi diambil keterangan siapa pelapor, habis pelapor berikut dengan alat bukti pendukung baru nanti (diambil keterangan) terlapor,” jelas Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan melakukan menebar kebencian, permusuhan, penghinaan terhadap suatu agama atau benerapa golongan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4281/VIII/2022/SPKT/
“Waktu kejadian 15 Agustus 2022, lokasi kejadian Jakarta Selatan dengan korban para kiai,” tulis laporan yang dilakukan Ari seperti dikutip Liputan6.com, Senin 22 Agustus 2022.
Anggap Mengandung Unsur Kebencian
Pelapor yang mengaku sebagai alumni santri Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Jawa Barat ini menerangkan, Suharso dalam pidatonya 15 Agustus 2022 dalam kegiatan pembekalan antikorupsi politik cerdas berintegritas di Gedung KPK telah menyebut pernyataan yang menyingung para kiai.
"Terlapor menyebut, ketika saya kemudian menjadi Plt ketua umum (PPP), saya mesti bertandang pada beberapa kiai besar, pada pondok pesantren besar ini demi Allah dan Rasul Nya terjadi dan setiap ketemu, pak ndak bisa pak bahkan sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, itu kalau selamanya itu nggak ada amplopnya, pak itu pulangnya itu sesuatu yang hambar,” jelas Ari.
Ari berkeyakinan, pernyataan Suharso yang diuraikannya telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Suharso pun diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP. Ari pun melampirkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporannya, seperti Flashdisk dan tangkapan layar pemberitaan media.
Advertisement